Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Trt Niko Gabriel Nainggolan, S.H ROGANDA R HUTASOIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 819 / L.2.31.3 / Eku.2 / 07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROGANDA R HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------Bahwa Terdakwa Roganda Hutasoit (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Bonandolok Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya ditempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, “Telah dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk  permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, personel Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, M. Rasyid Siregar, Agung Tangi Hutasoit, dan V. Brema Ginting yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya personil Kepolisian Resor Humbang Hasundutan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib diamankan seorang laki-laki dewasa yakni Mangisi Lumban Toruan (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian dari hasil pemeriksaan dilapangan terhadap Mangisi Lumban Toruan ditemukan bukti chat pembelian nomor tebakan dari aplikasi Whatsapp milik Mangisi Lumban Toruan dengan pemesan atas nama Roganda Hutasoit (selanjutnya disebut Terdakwa), selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Terdakwa.
  • Kemudian pada pukul 21.30 Wib bertempat di Desa Bonandolok, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan Terdakwa diamankan disaat hendak mengantarkan uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) untuk membayar 11 angka nomor tebakan kepada Mangisi Lumban Toruan dan dari hasil pemeriksaan personil Polres Humbang Hasundutan, bahwa benar Terdakwa yang melakukan pemesanan nomor tebakan jenis Toto Gelap (Togel) dari aplikasi Whatsapp nomor 081997616317 menggunakan 1 unit handphone android merek infinix HOT 30i S21 warna putih milik Terdakwa ke aplikasi Whatsapp nomor 082311014843 milik Mangisi Lumban Toruan, yang selanjutnya personil Polres Humbang Hasundutan membawa Mangisi Lumban Toruan dan Terdakwa beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan Handphone android merek Infinix HOT 30i S21 warna putih dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian Toto Gelap Hongkong (togel HK) yaitu Terdakwa menulis nomor tebakan Toto Gelap (Togel) ke 1 (satu) unit handphone android merk infinix HOT 30i S21 warna putih miliknya kemudian memesan nomor Togel kepada Mangisi Lumban Toruan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 21.08 WIB dengan nomor tebakan sebanyak 11 angka dan jumlah pemesanan sebanyak Rp. 51.000 (lima puluh satu ribu) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 36.63*5
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 39*10
  • Sebanyak Rp.6.000 (enam ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 84*6
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 36*10
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 79*3
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 429*2
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 29*3
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 39*3
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 93*2
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 66*2
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Toto Gelap (Togel) dikarenakan tergiur dengan hadiah yang didapat jika angka tebakan tersebut berhasil.
  • Bahwa hadiah yang akan diterima Terdakwa dari Mangisi Lumban Toruan jika angka tebakan tersebut berhasil adalah :
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pembeli / pemesan nomor dan selanjutnya Mangisi Lumban Toruan sebagai penjual nomor dan mengirimnya ke situs online yoktogel124.com dengan cara melakukan deposit ke situs tersebut melalui rekening milik Mangisi Lumban Toruan.

 

------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana Juncto Undang-Undang No. 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

-------Bahwa Terdakwa Roganda Hutasoit (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Bonandolok Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya ditempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, “Telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, personel Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, M. Rasyid Siregar, Agung Tangi Hutasoit, dan V. Brema Ginting yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya personil Kepolisian Resor Humbang Hasundutan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib diamankan seorang laki-laki dewasa yakni Mangisi Lumban Toruan (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian dari hasil pemeriksaan dilapangan terhadap Mangisi Lumban Toruan ditemukan bukti chat pembelian nomor tebakan dari aplikasi Whatsapp milik Mangisi Lumban Toruan dengan pemesan atas nama Roganda Hutasoit (selanjutnya disebut Terdakwa), selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Terdakwa.
  • Kemudian pada pukul 21.30 Wib bertempat di Desa Bonandolok, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan Terdakwa diamankan disaat hendak mengantarkan uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) untuk membayar 11 angka nomor tebakan kepada Mangisi Lumban Toruan dan dari hasil pemeriksaan personil Polres Humbang Hasundutan, bahwa benar Terdakwa yang melakukan pemesanan nomor tebakan jenis Toto Gelap (Togel) dari aplikasi Whatsapp nomor 081997616317 menggunakan 1 unit handphone android merek infinix HOT 30i S21 warna putih milik Terdakwa ke aplikasi Whatsapp nomor 082311014843 milik Mangisi Lumban Toruan, yang selanjutnya personil Polres Humbang Hasundutan membawa Mangisi Lumban Toruan dan Terdakwa beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan Handphone android merek Infinix HOT 30i S21 warna putih dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian Toto Gelap Hongkong (togel HK) yaitu Terdakwa menulis nomor tebakan Toto Gelap (Togel) ke 1 (satu) unit handphone android merk infinix HOT 30i S21 warna putih miliknya kemudian memesan nomor Togel kepada Mangisi Lumban Toruan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 21.08 WIB dengan nomor tebakan sebanyak 11 angka dan jumlah pemesanan sebanyak Rp. 51.000 (lima puluh satu ribu) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 36.63*5
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 39*10
  • Sebanyak Rp.6.000 (enam ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 84*6
  • Sebanyak Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 36*10
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 79*3
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 429*2
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 29*3
  • Sebanyak Rp.3000 (tiga ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 39*3
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 93*2
  • Sebanyak Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dengan nomor tebakan : 66*2
  • Bahwa jika pemain/pemesan menang maka hadiah yang diperoleh pembeli untuk nomor 2 angka sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harga beli Rp. 1.000.- (seribu rupiah), untuk 3 angka Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk harga Rp. 1.000.- (seribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk harga Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
  • Bahwa hadiah yang akan diterima Terdakwa dari Mangisi Lumban Toruan jika angka tebakan tersebut berhasil adalah :
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pembeli / pemesan nomor dan selanjutnya Mangisi Lumban Toruan sebagai penjual nomor dan mengirimnya ke situs online yoktogel124.com dengan cara melakukan deposit ke situs tersebut melalui rekening milik Mangisi Lumban Toruan.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Toto Gelap (Togel) dikarenakan tergiur dengan hadiah yang didapat jika angka tebakan tersebut berhasil.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis Toto Gelap (Togel) tersebut tidak diijinkan diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -  2 KUHPidana Juncto Undang-Undang No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

-------Bahwa Terdakwa Roganda Hutasoit (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024 sekira Pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Bonandolok Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya ditempat lain di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, Kesempatan Bermain Judi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, personel Polres Humbang Hasundutan yang bernama Juandi Pangaribuan Sinaga, M. Rasyid Siregar, Agung Tangi Hutasoit, dan V. Brema Ginting yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya praktek perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, selanjutnya personil Kepolisian Resor Humbang Hasundutan mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib diamankan seorang laki-laki dewasa yakni Mangisi Lumban Toruan (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang melakukan perjudian jenis Toto Gelap (Togel), kemudian dari hasil pemeriksaan dilapangan terhadap Mangisi Lumban Toruan ditemukan bukti chat pembelian nomor tebakan dari aplikasi Whatsapp milik Mangisi Lumban Toruan dengan pemesan atas nama Roganda Hutasoit (selanjutnya disebut Terdakwa), selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Terdakwa.
  • Kemudian pada pukul 21.30 Wib bertempat di Desa Bonandolok, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan Terdakwa diamankan disaat hendak mengantarkan uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) untuk membayar 11 angka nomor tebakan kepada Mangisi Lumban Toruan dan dari hasil pemeriksaan personil Polres Humbang Hasundutan, bahwa benar Terdakwa yang melakukan pemesanan nomor tebakan jenis Toto Gelap (Togel) dari aplikasi Whatsapp nomor 081997616317 menggunakan 1 unit handphone android merek infinix HOT 30i S21 warna putih milik Terdakwa ke aplikasi Whatsapp nomor 082311014843 milik Mangisi Lumban Toruan, yang selanjutnya personil Polres Humbang Hasundutan membawa Mangisi Lumban Toruan dan Terdakwa beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah) dan Handphone android merek Infinix HOT 30i S21 warna putih dari kekuasaan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian Toto Gelap Hongkong (togel HK) yaitu Terdakwa menulis nomor tebakan Toto Gelap (Togel) ke 1 (satu) unit handphone android merk infinix HOT 30i S21 warna putih miliknya kemudian memesan nomor Togel kepada Mangisi Lumban Toruan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 21.08 WIB dengan nomor tebakan sebanyak 11 angka dan jumlah pemesanan sebanyak Rp. 51.000 (lima puluh satu ribu).
  • Bahwa jika pemain/pemesan menang maka hadiah yang diperoleh pembeli untuk nomor 2 angka sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harga beli Rp. 1.000.- (seribu rupiah), untuk 3 angka Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk harga Rp. 1.000.- (seribu rupiah), dan untuk 4 angka Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk harga Rp. 1.000.- (seribu rupiah).
  • Bahwa hadiah yang akan diterima Terdakwa dari Mangisi Lumban Toruan jika angka tebakan tersebut berhasil adalah :
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 2 angka hadiahnya sebesar Rp 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 3 angka hadiahnya sebesar Rp 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
  • Untuk Harga Rp 1.000.- (seribu rupiah) dengan nomor tebakan 4 angka hadiahnya sebesar Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pembeli / pemesan nomor dan selanjutnya Mangisi Lumban Toruan sebagai penjual nomor dan mengirimnya ke situs online yoktogel124.com dengan cara melakukan deposit ke situs tersebut melalui rekening milik Mangisi Lumban Toruan.
  • Bahwa alasan Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Toto Gelap (Togel) dikarenakan tergiur dengan hadiah yang didapat jika angka tebakan tersebut berhasil, dan hadiah tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis Toto Gelap (Togel) tersebut tidak diijinkan diwilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke - 1 KUHPidana Juncto Undang-Undang No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya