Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
144/Pid.B/2024/PN Trt | Budi Setiawan Putra Sitorus, SH | LABAS NAINGGOLAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 144/Pid.B/2024/PN Trt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –1608/L.2.21/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------------------------------------------------------- Pertama------------------------------------------------------ ----- Bahwa Terdakwa Labas Nainggolan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Godung Borotan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Pencarian, Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Suatu Perusahaan Untuk Itu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------- ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya perjudian jenis toto gelap (togel) yang dilakukan oleh Terdakwa di warung milik Terdakwa yang berada di Desa Godung Borotan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian pergi menuju lokasi dimaksud guna melakukan penelusuran terkait dengan informasi dari Masyarakat tersebut;---- ----- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian yang telah tiba warung dimaksud lalu masuk kedalam dan mendapati Terdakwa yang pada saat itu sedang menuliskan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang telah dipesan oleh pemain dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam milik Terdakwa;- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian, dimana pada saat ditangkap dan diamankan, dari diri Terdakwa dan dari warung tersebut ditemukan Barang Bukti antara lain:-----------------------------------------------
Untuk selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa cara Terdakwa mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) yakni Terdakwa menunggu pemain datang ke warung Terdakwa untuk memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) untuk selanjutnya Terdakwa menuliskan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) dari para pemain tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam milik Terdakwa dan mengirimkannya kepada Marga Simatupang (DPO), kemudian Terdakwa menunggu nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang keluar yang nantinya akan dikirimkan oleh Marga Simatupang (DPO) kepada Terdakwa melalui media handphone, dimana nomor yang dikirimkan tersebut ada sebanyak 4 (empat) angka, yang nantinya bagi pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) sesuai dengan 4 (empat) angka yang keluar maka pemain tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang;----- ----- Bahwa pemain yang dinyatakan sebagai pemenang akan mendapatkan hadiah uang yang bervariasi, dimana apabila pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) sesuai dengan dengan 4 (empat) angka yang keluar dengan memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka pemain tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus), sedangkan untuk pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) hanya sesuai dengan 3 (tiga) angka dari 4 (empat) angka yang keluar dengan memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) angka nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang sesuai dengan 4 (empat) angka yang keluar dengan taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), demikian seterusnya untuk kelipatan uang taruhannya; ----- Bahwa Terdakwa yang merupakan penulis atau orang yang melakukan rekapitulasi terhadap nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut, menerima upah atau komisi dari Marga Simatupang (DPO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang dibeli oleh pemain, dimana Terdakwa telah mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Terdakwa diamankan;----- ----- Bahwa upah atau komisi yang diperoleh Terdakwa dari Marga Simatupang (DPO) tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari serta sebagai mata pencaharian tambahan Terdakwa, dikarenakab pekerjaan Terdakwa sebagai pengelola warung tidak cukup untuk menambah kebutuhan Terdakwa sehari-hari;------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa perjudian jenis toto gelap (togel) yang diadakan Terdakwa bersifat untung-untungan semata dikarenakan tidak dapat ditentukan siapa pemenangnya, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk membeli atau memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut. Pemain hanya perlu membeli atau memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) dari Terdakwa lalu menunggu nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) diundi dan dikeluarkan setiap harinya kemudian mencocokkan nomor tebakan yang telah dibeli dengan nomor yang keluar setiap harinya, serta Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) dikarenakan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian telah dicabut dan dilarang oleh Pemerintah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.-------------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------- Atau--------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------- Kedua--------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa Labas Nainggolan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, atau pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Godung Borotan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa Mendapat Izin Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi Atau Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Perusahaan Untuk Itu, Dengan Tidak Peduli Apakah Untuk Menggunakan Kesempatan Adanya Sesuatu Syarat Atau Dipenuhinya Sesuatu Cara” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------- ----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib, Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian selaku petugas Kepolisian Resor Tapanuli Utara mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait adanya perjudian jenis toto gelap (togel) yang dilakukan oleh Terdakwa di warung milik Terdakwa yang berada di Desa Godung Borotan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk selanjutnya Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian pergi menuju lokasi dimaksud guna melakukan penelusuran terkait dengan informasi dari Masyarakat tersebut;---- ----- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian yang telah tiba warung dimaksud lalu masuk kedalam dan mendapati Terdakwa yang pada saat itu sedang menuliskan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang telah dipesan oleh pemain dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam milik Terdakwa;- ----- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Mistranius Purba, S.H., Swandy T. Simatupang dan Bawadi S. Siburian, dimana pada saat ditangkap dan diamankan, dari diri Terdakwa dan dari warung tersebut ditemukan Barang Bukti antara lain:-----------------------------------------------
Untuk selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa cara Terdakwa mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) yakni Terdakwa menunggu pemain datang ke warung Terdakwa untuk memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) untuk selanjutnya Terdakwa menuliskan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) dari para pemain tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37 warna hitam milik Terdakwa dan mengirimkannya kepada Marga Simatupang (DPO), kemudian Terdakwa menunggu nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang keluar yang nantinya akan dikirimkan oleh Marga Simatupang (DPO) kepada Terdakwa melalui media handphone, dimana nomor yang dikirimkan tersebut ada sebanyak 4 (empat) angka, yang nantinya bagi pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) sesuai dengan 4 (empat) angka yang keluar maka pemain tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang;----- ----- Bahwa pemain yang dinyatakan sebagai pemenang akan mendapatkan hadiah uang yang bervariasi, dimana apabila pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) sesuai dengan dengan 4 (empat) angka yang keluar dengan memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka pemain tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus), sedangkan untuk pemain yang memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) hanya sesuai dengan 3 (tiga) angka dari 4 (empat) angka yang keluar dengan memasang taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk 2 (dua) angka nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang sesuai dengan 4 (empat) angka yang keluar dengan taruhan sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), demikian seterusnya untuk kelipatan uang taruhannya; ----- Bahwa Terdakwa yang merupakan penulis atau orang yang melakukan rekapitulasi terhadap nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut, menerima upah atau komisi dari Marga Simatupang (DPO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari hasil penjualan nomor-nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) yang dibeli oleh pemain, dimana Terdakwa telah mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan telah mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Terdakwa diamankan, dimana perjudian jenis toto gelap (togel) dimaksud diadakan Terdakwa diwarung milik Terdakwa yang sering dikunjungi oleh masyarakat, dengan tujuan untuk memudahkan Terdakwa menawarkan perjudian jenis toto gelap (togel) pada masyarakat yang datang mengunjungi warung milik Terdakwa;----------------- ----- Bahwa perjudian jenis toto gelap (togel) yang diadakan Terdakwa bersifat untung-untungan semata dikarenakan tidak dapat ditentukan siapa pemenangnya, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk membeli atau memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) tersebut. Pemain hanya perlu membeli atau memesan nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) dari Terdakwa lalu menunggu nomor tebakan perjudian jenis toto gelap (togel) diundi dan dikeluarkan setiap harinya kemudian mencocokkan nomor tebakan yang telah dibeli dengan nomor yang keluar setiap harinya, serta Terdakwa juga tidak memiliki izin dalam mengadakan perjudian jenis toto gelap (togel) dikarenakan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian telah dicabut dan dilarang oleh Pemerintah.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |