Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. RAJU PARDINGOTAN TURNIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-608 /L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU PARDINGOTAN TURNIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Raju Pardingotan Turnip pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesua  tu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, Terdakwa Raju Pardingotan Turnip berangkat dari rumah mertua Terdakwa menuju kebun milik mertua Terdakwa yang berbatasan langsung dengan tanah milik PT. Nusantara Hidrotama. Dan sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa tiba di gubuk di dalam kebun milik mertua terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam lokasi PT. Nusantara Hidrotama dengan cara memanjat dinding tembok sekaligus parit sebagai batas tanah milik PT. Nusantara Hidrotama dengan tanah milik mertua terdakwa. Lalu terdakwa berpura-pura minum di kantin PT. Nusantara Hidrotama, dan selanjutnya berjalan menuju gudang untuk memastikan bahwa pintu gudang tidak digembok. Dan saat terdakwa melihat pintu gudang tidak digembok, lalu terdakwa segera masuk ke dalam gudang dan melihat tidak ada orang di dalam gudang.

----- Bahwa kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) gulungan kabel listrik yang terbungkus plastik, lalu terdakwa keluar dari dalam gudang dan pergi menyembunyikan kabel tersebut di gubuk milik mertua terdakwa. Adapun setelah itu, terdakwa mengambil sebuah karung besar yang ada di gubuk tersebut dan kembali ke gudang untuk mengambil kabel Listrik, kawat tembaga dan 3 (tiga) unit gerinda tangan, serta kabel listrik ukuran besar warna hitam. Dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam gudang dan pergi menuju gubuk dengan menggandeng kabel listrik ukuran besar warna hitam di sebelah kiri, sedangkan karung terdakwa pegang di tangan sebelah kanan dan menyembunyikannya di semak-semak di pinggir jalan.  --------------

-----------Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian Terdakwa berencana untuk menjual barang berupa kabel dan kawat tembaga hasil kejahatan tersebut kepada SUTAN MAULIATE SIREGAR dan laku terjual seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Raju Pardingotan Turnip mengakibatkan korban PT. Nusantara Hidrotama mengalami kerugian sekitar Rp. 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.----------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Raju Pardingotan Turnip pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 03.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------  

-----  Bahwa sebagaimana waktu disebutkan diatas, Terdakwa Raju Pardingotan Turnip berangkat dari rumah mertua Terdakwa menuju kebun milik mertua Terdakwa yang berbatasan langsung dengan tanah milik PT. Nusantara Hidrotama. Dan sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa tiba di gubuk di dalam kebun milik mertua terdakwa. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam lokasi PT. Nusantara Hidrotama dengan cara memanjat dinding tembok sekaligus parit sebagai batas tanah milik PT. Nusantara Hidrotama dengan tanah milik mertua terdakwa. Lalu terdakwa berpura-pura minum di kantin PT. Nusantara Hidrotama, dan selanjutnya berjalan menuju gudang untuk memastikan bahwa pintu gudang tidak digembok. Dan saat terdakwa melihat pintu gudang tidak digembok, lalu terdakwa segera masuk ke dalam gudang dan melihat tidak ada orang di dalam gudang.

-----  Bahwa kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) gulungan kabel listrik yang terbungkus plastik, lalu terdakwa keluar dari dalam gudang dan pergi menyembunyikan kabel tersebut di gubuk milik mertua terdakwa. Adapun setelah itu, terdakwa mengambil sebuah karung besar yang ada di gubuk tersebut dan kembali ke gudang untuk mengambil kabel Listrik, kawat tembaga dan 3 (tiga) unit gerinda tangan, serta kabel listrik ukuran besar warna hitam. Dan setelah itu terdakwa keluar dari dalam gudang dan pergi menuju gubuk dengan menggandeng kabel listrik ukuran besar warna hitam di sebelah kiri, sedangkan karung terdakwa pegang di tangan sebelah kanan dan menyembunyikannya di semak-semak di pinggir jalan.  -----

----- Bahwa setelah kejadian tersebut, kemudian Terdakwa berencana untuk menjual barang berupa kabel dan kawat tembaga hasil kejahatan tersebut kepada SUTAN MAULIATE SIREGAR dan laku terjual seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa Raju Pardingotan Turnip mengakibatkan korban PT. Nusantara Hidrotama mengalami kerugian sekitar Rp. 8.925.000,- (delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah),- atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.--------------------------------------------------------

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya