Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
HENRI MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1076 / L.2.31.3 / Enz.2 / 09/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1TOGI P.O HASIBUAN,SH.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

--------- Bahwa Terdakwa Henri Marbun pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pulo Bali, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa  dan mengadili perkaranya, telah dengan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi Syawal Lolo Bako bersama dengan Saksi Benny W. Simangunsong dan Saksi Adi M. Lumban Gaol yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya tindak pidana Narkotika di wilayah Dusun Pulo Bali, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung berangkat menuju lokasi dan pada saat tiba di lokasi yang dimaksud Petugas Kepolisian mengajak Saksi Murdin Tinambunan yang merupakan Kepala Desa untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan di rumah milik Saksi Rihat Tambunan. Selanjutnya setelah Petugas Kepolisian sampai di rumah milik Saksi Rihat Tambunan, Petugas Kepolisian langsung menangkap Saksi Rihat Tambunan dan Terdakwa, setelah itu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan serta pemeriksaan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, namun Petugas Kepolisian tidak menemukan adanya Narkotika jenis shabu di badan dan pakaian Terdakwa, tetapi Petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit dari kekuasaan Terdakwa yang terletak di samping Terdakwa, yang dimana bong tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa barang bukti yang disita oleh Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan berupa 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit telah dilakukan penimbangan oleh UPC Doloksanggul dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/V.I/10072/2024 tanggal 21 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) buah kaca pirex yang diambil dari bong tersebut berisi serbuk Narkotika dengan berat keseluruhan 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram akan tetapi tidak diketahui berat bersih (netto) dari serbuk Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kaca pirex yang diambil dari bong yang sudah dirakit tersebut yang dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2855/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa benar barang tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan sebagai Pengawasan dan Pengendali Peredaran Narkotika Golongan I, dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa Henri Marbun pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pulo Bali, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:--------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa berangkat menuju rumah milik Saksi Rihat Tambunan untuk membeli Narkotika jenis shabu dan juga mengonsumsi/menggunakan Narkotika tersebut di rumah milik Saksi Rihat Tambunan yang berada di Pulo Bali, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.50 WIB Saksi Syawal Lolo Bako bersama dengan Saksi Benny W. Simangunsong dan Saksi Adi M. Lumban Gaol yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya tindak pidana Narkotika di wilayah Dusun Pulo Bali, Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung berangkat menuju lokasi dan pada saat tiba di lokasi yang dimaksud Petugas Kepolisian mengajak Saksi Murdin Tinambunan yang merupakan Kepala Desa untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan di rumah milik Saksi Rihat Tambunan. Selanjutnya setelah Petugas Kepolisian sampai di rumah milik Saksi Rihat Tambunan, Petugas Kepolisian langsung menangkap Saksi Rihat Tambunan dan Terdakwa, setelah itu Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan serta pemeriksaan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, namun Petugas Kepolisian tidak menemukan adanya Narkotika jenis shabu di badan dan pakaian Terdakwa, tetapi Petugas Kepolisian melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit dari kekuasaan Terdakwa yang terletak di samping Terdakwa, yang dimana bong tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu;
  • Bahwa adapun cara Terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu adalah dengan alat yang sudah dipersiapkan oleh Saksi Rihat Tambunan berupa bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol air mineral, pipet, jarum dan kaca pyrex atau tabung kaca kecil, dan adapun cara Terdakwa mengonsumsinya dengan memasukkan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Saksi Rihat Tambunan ke dalam kaca pyrex lalu membakar kaca tersebut dan menghisapnya melalui pipet;
  • Bahwa barang bukti yang disita oleh Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan berupa 1 (satu) buah bong yang sudah dirakit telah dilakukan penimbangan oleh UPC Doloksanggul dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 04/V.I/10072/2024 tanggal 21 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) buah kaca pirex yang diambil dari bong tersebut berisi serbuk Narkotika dengan berat keseluruhan 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram akan tetapi tidak diketahui berat bersih (netto) dari serbuk Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kaca pirex yang diambil dari bong yang sudah dirakit tersebut yang dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2855/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa benar barang tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu Petugas Kepolisian Resor Humbang Hasundutan telah melakukan pemeriksaan terhadap Urine Terdakwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2856/NNF/2024 tanggal 3 Juni 2024 dengan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut adalah bahwa benar urine Terdakwa mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa sudah mengonsumsi/menggunakan Narkotika jenis shabu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dan Terdakwa mengonsumsi/menggunakan Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) minggu dikarenakan Terdakwa sudah merasa ketergantungan;
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual Narkotika jenis shabu kepada orang lain dan Terdakwa hanya membeli Narkotika jenis shabu untuk pemakaian pribadi;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bukan ditujukan untuk melakukan penelitian dan juga pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi mempergunakan Narkotika jenis shabu tersebut secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi di Rumah Saksi Rihat Tambunan, tetapi tata cara serta modusnya Terdakwa mempergunakan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang dibenarkan Undang – Undang, karena Narkotika yang dapat dijadikan untuk pelayanan kesehatan adalah Narkotika yang harus mendapat rekomendasi dari Dokter, ternyata Terdakwa tidak memiliki rekomendasi untuk mempergunakan Narkotika tersebut, demikian pula perbuatan Terdakwa tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium, melainkan dipergunakan untuk diri sendiri secara sembunyi-sembunyi.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya