Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Trt Tengku Aryani Putri.SH 1.JHONARDI JOSUA SIMAREMARE
2.JUANTON SIMAREMARE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-82/L.2.21.8/Tarut.2/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONARDI JOSUA SIMAREMARE[Penahanan]
2JUANTON SIMAREMARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I JHONARDI JOSUA SIMAREMARE dan Terdakwa II JUANTON SIMAREMARE, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Hutaginjang Kec, Muara Kab. Tap. Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang",  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban Noel Aritonang yang sedang bekerja di Geosite Hutaginjang sebagai fotografer hendak pulang kerumahnya bersama dengan saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, pada saat saksi korban Noel Aritonang menuju ke warung miliknya untuk menyimpan dan membereskan barang-barangnya, Terdakwa II Juanton Simaremare berkata kepada saksi korban Noel Aritonang “Woi babi” namun saksi korban Noel Aritonang tidak menghiraukan dan terus berjalan menuju warung miliknya. Sesampainya saksi korban Noel Aritonang di warung miliknya, pada saat itu saksi Amsal Simaremare datang menemui saksi korban Noel Artonang dan berkata “Ala gelleng dope au lomo lomom makkatai tu au, bujanginam heang” artinya “Karena kecil saya suka suka mu ngomong sama saya, bujanginam heang“ sambil menendang kursi dan meja, melihat hal tersebut, Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare datang, kemudian terdakwa II Juanton Simaremare berkata “unang paganjang hu dilam dah“ artinya “jangan panjang kali lidah mu ya“ lalu saksi korban Noel Aritonang menjawab “kenapa rupanya?” , melihat itu saksi Daniel Simaremare datang sambil berlari dari arah Pos Security dan langsung meludahi saksi korban Noel Aritonang. Pada saat itu Tedakwa I Jhonardi Simaremare langsung meninju pelipis mata sebelah kiri saksi korban Noel Aritonang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pelipis mata saksi  korban Noel Aritonang sebelah kiri mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi korban NOEL ARITONANG berlari ke arah warung milik saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, dari belakang Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare mengikuti saksi  korban Noel Aritonang kemudian di halaman warung milik saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, saksi korban Noel Aritonang kembali dipukul oleh Terdakwa I Jhonardi Simaremare dengan cara meninju kepala saksi korban Noel Aritonang di bagian belakang menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sambil berkata “biar kau kenal saya“, kemudian saksi  korban Noel Aritonang mengajak saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada saat saksi korban Noel Aritonang hendak mengambil mobilnya dengan melewati terdakwa I Jhonardi Simaremare dan terdakwa II Juanton Simaremare, pada saat itu Terdakwa II Juanton Simaremare meninju kepala bagian belakang saksi korban Noel Aritonang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dikarenakan hal tersebut saksi korban Noel Aritonang tidak jadi mengambil mobilnya, kemudian saksi korban Noel Aritonang dan saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare tersebut, saksi korban Noel Aritonang mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan mengeluarkan darah sehingga korban harus mendapat 3 (tiga) jahitan di Pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada tulang pipi sebelah kiri dan luka bengkak di kepala bagian belakang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Muara No. 01/VER/TU-PM/I/2024  tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Solafide Binsar Hamonangan Lumbantoruan, dengan kesimpulan :

Ditemukan 3 (tiga) jenis luka, antara lain :

  • Luka robek pada pelipis mata kiri;
  • Luka lebam pada daerah tulang pipi sebelah kiri;
  • Luka bengkak pada daerah kepala bagian belakang.

Perbuatan Terdakwa I JHONARDI SIMAREMARE dan Terdakwa II JUANTON SIMAREMARE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I JHONARDI JOSUA SIMAREMARE dan Terdakwa II JUANTON SIMAREMARE, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Desa Hutaginjang Kec, Muara Kab. Tap. Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili perkara ini, "Yang Melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, saksi korban Noel Aritonang yang sedang bekerja di Geosite Hutaginjang sebagai fotografer hendak pulang kerumahnya bersama dengan saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, pada saat saksi korban Noel Aritonang menuju ke warung miliknya untuk menyimpan dan membereskan barang-barangnya, Terdakwa II Juanton Simaremare berkata kepada saksi korban Noel Aritonang “Woi babi” namun saksi korban Noel Aritonang tidak menghiraukan dan terus berjalan menuju warung miliknya. Sesampainya saksi korban Noel Aritonang di warung miliknya, pada saat itu saksi Amsal Simaremare datang menemui saksi korban Noel Artonang dan berkata “Ala gelleng dope au lomo lomom makkatai tu au, bujanginam heang” artinya “Karena kecil saya suka suka mu ngomong sama saya, bujanginam heang“ sambil menendang kursi dan meja, melihat hal tersebut, Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare datang, kemudian terdakwa II Juanton Simaremare berkata “unang paganjang hu dilam dah“ artinya “jangan panjang kali lidah mu ya“ lalu saksi korban Noel Aritonang menjawab “kenapa rupanya?” , melihat itu saksi Daniel Simaremare datang sambil berlari dari arah Pos Security dan langsung meludahi saksi korban Noel Aritonang. Pada saat itu Tedakwa I Jhonardi Simaremare langsung meninju pelipis mata sebelah kiri saksi korban Noel Aritonang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga pelipis mata saksi  korban Noel Aritonang sebelah kiri mengeluarkan darah. Selanjutnya saksi korban NOEL ARITONANG berlari ke arah warung milik saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, dari belakang Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare mengikuti saksi  korban Noel Aritonang kemudian di halaman warung milik saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang, saksi korban Noel Aritonang kembali dipukul oleh Terdakwa I Jhonardi Simaremare dengan cara meninju kepala saksi korban Noel Aritonang di bagian belakang menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sambil berkata “biar kau kenal saya“, kemudian saksi  korban Noel Aritonang mengajak saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pada saat saksi korban Noel Aritonang hendak mengambil mobilnya dengan melewati terdakwa I Jhonardi Simaremare dan terdakwa II Juanton Simaremare, pada saat itu Terdakwa II Juanton Simaremare meninju kepala bagian belakang saksi korban Noel Aritonang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dikarenakan hal tersebut saksi korban Noel Aritonang tidak jadi mengambil mobilnya, kemudian saksi korban Noel Aritonang dan saksi Petrus Hotmaruli Tua Situmorang pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara dengan mengendarai sepeda motor;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Jhonardi Simaremare dan Terdakwa II Juanton Simaremare tersebut, saksi korban Noel Aritonang mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri dan mengeluarkan darah sehingga korban harus mendapat 3 (tiga) jahitan di Pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada tulang pipi sebelah kiri dan luka bengkak di kepala bagian belakang;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Muara No. 01/VER/TU-PM/I/2024  tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Solafide Binsar Hamonangan Lumbantoruan, dengan kesimpulan :

Ditemukan 3 (tiga) jenis luka, antara lain :

  1. Luka robek pada pelipis mata kiri;
  2. Luka lebam pada daerah tulang pipi sebelah kiri;
  3. Luka bengkak pada daerah kepala bagian belakang.

Perbuatan Terdakwa I. JHONARDY JOSUA SIMAREMARE, dan Terdakwa II. JUANTON SIMAREMARE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya