Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 132.235.601,- (Seratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus satu Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Sertifikat No. 141 an Rayana Panggabean dengan luas lebih kurang 63 m2 yang terletak di Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Sertifikat No. 141 an Rayana Panggabean dengan luas lebih kurang 63 m2 yang terletak di Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Asli 1 (satu) Sertifikat No. 141 an Rayana Panggabean dengan luas lebih kurang 63 m2 yang terletak di Pagar Batu, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |