Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat;
- Menyatakan seluruh surat-surat, bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat di Muka persidangan adalah sah dan berharga serta berkekuatan Hukum yang mengikat;
- Menyatakan bidang tanah yang beralamat di Garoga Tonga Desa Garoga Sibargot Kecamatan Garoga Tapanuli Utara Sumatera Utara yang saat ini terperkara dengan ukuran luas sekitar 1,9 HA atau sekitar 19000M Kwadrat dengan ukuran panjang dari Selatan-Utara sekitar 280 M,dan Lebar Timur-Barat sekitar 80 M (pada bidang tanah di utara)dan lebar sekitar 60 M pada bidang tanah di selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah milik Ramses
Tambunan
Selatan : Tanah milik Luhut Hasibuan
Barat : Jalan kecil- jalan setapak menuju
perladangan2.
Timur : Tanah milik Lukas Siagian
dan Cyrus Pasaribu.
-
Adalah benar tanah perladangan milik Penggugat yang sah menurut Hukum dan mana Penggugat telah dapat mengurus serta meningkatkan alas hak atas tanah dimaksud yaitu alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan serta ketentuan Hukum sebagaimana bunyi Peraturan Pemerintah RI (PP) NOMOR.24 TAHUN 1997 (24/997) TENTANG PENDAFTARAN TANAH Tepatnya pada pasal 24 ayat 2(dua).
- Menyatakan akibat Perbuatan Melawan Hukum(PMH)yang dilakukan Tergugat-Tergugat kepada Penggugat maka telah membawa kerugian bagi Penggugat maka karena itu Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar kerugian MATERIEL yang dialami Penggugat senilai Rp.500.000.000., (Lima ratus juta rupiah) karena kehilangan hak atas tanah miliknya sekaligus tidak dapat lagi menikmati hasil dari tanah miliknya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah milik penggugat yang saat ini menjadi terperkara A quo yaitu sebidang tanah beralamat di Garoga Tonga Desa Garoga Sibargot Kecamatan Garoga Tapanuli Utara Sumatera Utara dengan ukuran luas sekitar 1,9 HA atau sekitar 19000M kwadrat dengan ukuran panjang dari Selatan-Utara sekitar 280 M,dan Lebar Timur-Barat sekitar 80 M (pada bidang tanah di utara)dan lebar sekitar 60 M pada bidang tanah arah selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara : Tanah milik Ramses
Tambunan
Selatan : Tanah milik Luhut Hasibuan
Barat : Jalan kecil jalan setapak menuju
perladangan2.
Timur : Tanah milik Lukas Siagian
dan Cyrus Pasaribu.
Karena Penggugat khawatir Tergugat-Tergugat mengalihkan tanah A quo kepada pihak lain serta pula melanjutkan penguasaan pada bagian tanah lainya serta menerbitkan surat-surat atas tanah perladangan milik Penggugat yang saat ini menjadi objek tanah terperkara;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah yang saat ini menjadi objek tanah perkara A quo yaitu bidang tanah yang beralamat di Garoga Tonga Desa Garoga Sibargot Kecamatan Garoga Tapanuli Utara Sumatera Utara dengan ukuran luas sekitar 1,9 HA atau sekitar 19000M Kwadrat dengan ukuran panjang dari Selatan-Utara sekitar 280 M,dan Lebar Timur-Barat sekitar 80 M (pada bidang tanah di utara)dan lebar sekitar 60 M pada bidang tanah arah selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
-
Utara : Tanah milik Ramses
Tambunan
Selatan : Tanah milik Luhut Hasibuan
Barat : Jalan kecil/jalan setapak menuju
perladangan2.
Timur : Tanah milik Lukas Siagian
dan Cyrus Pasaribu.
-
Dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun diatasnya dan atau tanpa syarat-syarat kepada Penggugat dan apabila Tergugat-Tergugat tidak menyerahkan tanah Aquo yang saat ini Terperkara maka akan dilakukan upaya Paksa (Eksekusi)
- Menyatakan putusan dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoebaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan upaya hukum lainnya dari Tergugat-Tergugat;
- Menyatakan setiap orang dan/atau pihak-pihak lain yang memperoleh sesuatu hak atau apapun yang berhubungan dengan perkara A quo sepanjang hal tersebut bersumber dari perbuatan melawan hukum(PMH) dinyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan Hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang
timbul dalam perkara A quo ;
SUBSIDER
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono ). |