Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.Bth/2023/PN Trt | 1.Roina hutabarat 2.Lisnider hutabarat |
1.Morhan Hutabarat 2.Bertan Hutabarat 3.Damres Hutabarat 4.Saltur Hutabarat 5.Lamsihar Hutabarat 6.Baik Pardimpuan Hutabarat 7.Barisan Hutabart 8.Jenri Hutabarat |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.Bth/2023/PN Trt | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara:
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah milik marga Sipahutar, tanah milik marga manalu, tanah milik gereja GPI, dan tanah perwakafan keluarga Penggugat dan Para keluarga Tergugat Sebelah Selatan : berbatas dengan Jl. Perumnas-Pagarbatu Sebelah Barat : berbatas dengan Jl. Perumnas-Pagarbatu Sebelah Utara : berbatas dengan Jl. Nenas dan tanah milik Sotarduga Hutabarat Adalah milik Alm. KK. Alfred Hutabarat yang diwariskan kepada Ahli Warisnya termasuk Para Pelawan. 5. Menyatakan tidak mengikat Para Pelawan dan atau tidak dapat diberlakukann terhadap tanah milik ahli waris Alm. Alfred Hutabarat (tanah perkara) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No. 9/Pdt.Eks/2022/PN.Trt tertanggal 28 November 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 299 PK/Pdt/2023 tanggal 22 Mei 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2237 K/Pdt/2021 tanggal 21 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 642/PDT/2019/PT.Mdn tanggal 26 Maret 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 17/Pdt.G/2019/PN.Trt tanggal 10 September 2019. 6. Menyatakan Perbuatan Para Terlawan adalah perbuatan melawan hukum 7. Menghukum Para Terlawan menyerahkan tanah perkara kepada ahliwaris Alm. KK. Alfred Hutabarat termasuk diantaranya Para Pelawan dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada halangan dari pihak manapun supaya dapat dikuasai/diusahai ahliwaris Alm. KK. Alfred Hutabarat sebagai pemilik. 8. Menghukum Para Pelawan untuk membayar kerugian sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau sebesar yang patut menurut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
9. Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang berhubungan atas tanah terperkara yang diterbitkan oleh Para Terlawan maupun pihak lain dengan melawan hak.
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan serta merta walaupun Para Terlawan maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi. (Uit Voer Baar Bij Voor Raad).
11. Menghukum Para Terlawan membayar denda setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. 12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |