Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Trt LEO ABJES SIMAMORA Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c.q Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 02 Mei 2018
Nomor Surat 2/pra.pid/2018/PN.TRT
Pemohon
NoNama
1LEO ABJES SIMAMORA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara c.q Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan  Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah karena telah melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 71.000.000,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) dan harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, maupun  harkat serta martabat Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Tarutung Di Dolok Sanggul berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya