Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2021/PN Trt 1.Tuti Sri lesmana Simanjuntak
2.Nelly Sihite, SH
3.Vera Nilasandi Simanjuntak
4.Nani Nelawati Simanjuntak
5.Irma Weni Simanjuntak
5.MARSIUS BARINGIN SIAHAAN
6.MELIANA SIHITE Alias NY. LASMA SIMANJUNTAK Br. SIHITE
7.ESTER SIMBOLON
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2021/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuti Sri lesmana Simanjuntak
2Nelly Sihite, SH
3Vera Nilasandi Simanjuntak
4Nani Nelawati Simanjuntak
5Irma Weni Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonggi Simanjuntak SHTuti Sri lesmana Simanjuntak
2Jonggi Simanjuntak SHNelly Sihite, SH
3Jonggi Simanjuntak SHVera Nilasandi Simanjuntak
4Jonggi Simanjuntak SHNani Nelawati Simanjuntak
5Jonggi Simanjuntak SHIrma Weni Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1MARSIUS BARINGIN SIAHAAN
2MELIANA SIHITE Alias NY. LASMA SIMANJUNTAK Br. SIHITE
3ESTER SIMBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Para Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoirbeslag) yang telah diletakkan atas tanah perkara ;
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik (allgoed opposant) ;
  4. Menyatakan batal dan tidak berlaku Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 1/Eks/2021/36/Pdt.G/2015 PN- TRT tanggal 24 Mei 2021 Jo. Surat Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 1/Eks/2021/36/Pdt.G/2015 PN- TRT tanggal 10 Mei 2021 ;
  5. Mencabut sita Eksekusi dari atas tanah perkara ;
  6. Membatalkan Eksekusi Putusan Perkara Pedata Nomor : 36/Pdt.G/2015/PN-TRT ; tanggal 29 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 350/Pdt/2-16/PT. MDN tanggal 9 Maret 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2077/ K/Pdt/2017 tanggal 27 Desember 2017 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 360 PK//Pdt/2020/ tanggal 28 Mei 2020 ;
  7. Menyatakan tanah perkara dalam perkara Perlawanan ini adalah hak milik dan kepunyaan Para Pelawan ;
  8. Menghukum Para Terlawan  atau orang lain yang menerima/mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan baik, bersih dan kosong tanpa dibebani hak hak apapun diatasnya kepada Para Pelawan untuk selanjutnya dapat dikuasai dan diusahai secara leluasa oleh Para Pelawan ;
  9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar Uang Paksa (dwangsoom) kepada Para Pelawan sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menghukum Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan ;
  11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
  12. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawanbaiksendirisendirimaupunsecaratanggung renteng untuk membayar segala ongkos-ongkosataubiayabiaya yang timbuldalam perkara ini;

S U B S I D A I R

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in goede justitie), mohon diputuskan seadil adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak