Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Trt David Tambunan SH RIRIS SINTAULI SITOHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-545/L.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1David Tambunan SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRIS SINTAULI SITOHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa Riris Sintauli Sihotang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

--------- Bahwa Terdakwa dan Donni Saor Panggabean (selanjutnya disebut Korban) yang telah berpacaran sejak Tahun 2017 tinggal bersama di Komplek Naibaho Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dimana keseharian Terdakwa dan Korban adalah berjualan di lokasi-lokasi pesta di daerah Sipoholon; ---------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa dan Korban sering beradu mulut dikarenakan ketidakjelasan hubungan antara Terdakwa dan Korban, dimana pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa yang sedang memasak ikan di dapur membangunkan Korban untuk mempersiapkan barang-barang yang akan di bawa berjualan ke lokasi pesta yang berada di Sipoholon, akan tetapi ajakan Terdakwa di tolak oleh Korban sehingga mengakibatkan Terdakwa merasa emosi kepada Korban; --------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa yang merasa tidak senang dikarenakan Korban yang telah menolak ajakan Terdakwa tersebut kemudian pergi ke dapur dan melihat sisa minyak goreng yang telah dipakai Terdakwa sebelumnya untuk menggoreng ikan, selanjutnya Terdakwa membawa sisa minyak goreng yang berada dalam gelas stainless dan menyiramkannya ke tubuh Korban yang masih dalam keadaan tertidur. Setelah melihat Korban yang merasa kesakitan, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban di rumah tersebut; ----------------------------------------------------

--------- Bahwa Korban yang terbangun karena merasa sakit di sekujur tubuhnya kemudian pergi ke rumah tetangganya Robet Kennedy Simanjuntak untuk meminta pertolongan, Robet Kennedy Simanjuntak yang melihat kondisi tubuh korban dalam keadaan melepuh langsung mengantarkan Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung untuk mendapatkan pertolongan medis; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban terhalang untuk melakukan aktivitas sehari-harinya selama 4 (empat) hari dan dilakukan operasi pengangkatan jaringan kulit (debridement luka bakar) serta Korban merasa trauma atas perbuatan Terdakwa terhadap dirinya, dimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/415/I/2024 atas nama Donni Saor Panggabean yang dikeluarkan oleh RSUD Tarutung dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dhani Tahir, Sp. B dan diketahui oleh dr. Eben Ezer Debora A.M Purba, M,Ked (For), Sp.F.M. pada tanggal 19 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar dan tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit (debridement luka bakar) disimpulkan bahwa pada korban di jumpai luka bakar derajat II pada daerah wajah, leher, dada, lengan bawah kiri, dijumpai luka bakar derajat III pada lengan atas bawah kanan yang disebabkan trauma suhu (minyak panas). Luka yang diderita mengakibatkan terhalangnya korban dalam menjalankan aktifitas sehari-hari;-

 

--------- Bahwa orangtua Korban Tarida Panggabean yang tidak tidak terima dengan perbuatan Terdakwa melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban ke Polres Tapanuli Utara; ----------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa Riris Sintauli Sihotang pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

--------- Bahwa Terdakwa dan Donni Saor Panggabean (selanjutnya disebut Korban) yang telah berpacaran sejak Tahun 2017 tinggal bersama di Komplek Naibaho Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dimana keseharian Terdakwa dan Korban adalah berjualan di lokasi-lokasi pesta di daerah Sipoholon; ---------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa dan Korban sering beradu mulut dikarenakan ketidakjelasan hubungan antara Terdakwa dan Korban, dimana pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa yang sedang memasak ikan di dapur membangunkan Korban untuk mempersiapkan barang-barang yang akan di bawa berjualan ke lokasi pesta yang berada di Sipoholon, akan tetapi ajakan Terdakwa di tolak oleh Korban sehingga mengakibatkan Terdakwa merasa emosi kepada Korban; --------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa yang merasa tidak senang dikarenakan Korban yang telah menolak ajakan Terdakwa tersebut kemudian pergi ke dapur dan melihat sisa minyak goreng yang telah dipakai Terdakwa sebelumnya untuk menggoreng ikan, selanjutnya Terdakwa membawa sisa minyak goreng yang berada dalam gelas stainless dan menyiramkannya ke tubuh Korban yang masih dalam keadaan tertidur. Setelah melihat Korban yang merasa kesakitan, Terdakwa langsung pergi meninggalkan Korban di rumah tersebut; ----------------------------------------------------

--------- Bahwa Korban yang terbangun karena merasa sakit di sekujur tubuhnya kemudian pergi ke rumah tetangganya Robet Kennedy Simanjuntak untuk meminta pertolongan, Robet Kennedy Simanjuntak yang melihat kondisi tubuh korban dalam keadaan melepuh langsung mengantarkan Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung untuk mendapatkan pertolongan medis; ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Korban mengakibatkan Korban merasakan sakit pada bagian tubuhnya serta mengalami luka sebagaiman dalam Visum Et Repertum Nomor 440/415/I/2024 atas nama Donni Saor Panggabean yang dikeluarkan oleh RSUD Tarutung dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Dhani Tahir, Sp. B dan diketahui oleh dr. Eben Ezer Debora A.M Purba, M,Ked (For), Sp.F.M. pada tanggal 19 Januari 2024 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar dan tindakan operasi pengangkatan jaringan kulit (debridement luka bakar) disimpulkan bahwa pada korban di jumpai luka bakar derajat II pada daerah wajah, leher, dada, lengan bawah kiri, dijumpai luka bakar derajat III pada lengan atas bawah kanan yang disebabkan trauma suhu (minyak panas).; ---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa orangtua Korban Tarida Panggabean yang tidak tidak terima dengan perbuatan Terdakwa melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban ke Polres Tapanuli Utara; ----------------

 

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.        

Pihak Dipublikasikan Ya