Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Trt 1.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
MANGANDAR SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 344 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANGANDAR SIMATUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------Bahwa Terdakwa Mangandar Simatupang bersama dengan Hasibuan (DPO) pada hari kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 16.00 di Desa Bonannionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, baik sebagai yang melakukan, Menyuruh lakukan, atau yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) mendatangi Manjadi Hutabarat (yang selanjutnya disebut sebagai Korban) yang menyatakan mereka adalah petugas leasing FIF Sibolga yang diutus  untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE milik korban dikarenakan adanya tunggakkan cicilan pembayaran terhadap motor tersebut yang korban beli dari seseorang yang bernama Lisbet Situmeang, kemudian untuk memperjelas tunggakan cicilan pembayaran tersebut dan agar korban yakin maka korban bersama sama dengan Terdakwa Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) pergi menjumpai Lisbet Situemang dan membahas terkait tunggakan cicilan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE tersebut dan memang motor tersebut terdapat tunggakan cicilan selama 1 (satu) tahun, setelah itu korban bersama sama dengan Terdakwa Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) kembali kerumah korban, lalu Terdakwa Mangandar Simatupang mengatakan kepada korban hari ini, harus kami bawa kereta(sepeda motor) ini”, kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa Mangandar Simatupang membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE milik korban tersebut dengan cara mengendarainya langsung. setelah itu, pada hari jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Mangandar Simatupang menghubungi korban dengan menggunakan handphone kemudian mengatakan kepada korban “lae adanya kereta (sepeda motor) ini 2 (dua) unit untuk mengganti kereta (sepeda motor) mu yang kami ambil itu, tapi DP nya Rp. 1.000.000 (satu juta rupaih)/unit”, kemudian korban mensetujuinya penawaran yang diberikan oleh Terdakwa Mangandar Simatupang dan mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa Mangandar Simatupang dengan nomor rekening 79355005883 (rekening BCA an. Mangandar Simatupang), selanjutnya pada hari minggu sekira pukul 12.00 Wib tanggal 24 September 2023 Terdakwa Mangandar Simatupang kembali menghubungi korban dengan mengatakan “ ada ini kereta (sepeda motor) vario tahun 2018 harganya Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah), kirim dulu Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), besok sore kereta (sepeda motor) sampai, disitulah sisanya bayarkan”, kemudian korban kembali mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa Mangandar Simatupang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu pada hari senin tanggal 25 September 2023 korban menghubungi Terdakwa Mangandar Simatupang untuk bertanya terkait sepeda motor vario tahun 2018 yang dijanjikan oleh Terdakwa Mangandar Simatupang namun Terdakwa Mangandar Simatupang mengatakan kepada korban yaitu STNK motor vario 2018 yang dijanjikan Terdakwa Mangandar Simatupang kepada korban sedang dalam pengurusan di kantor samsat selanjutnya ke esokan harinya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 korban coba menghubungi Terdakwa Mangandar Simatupang dengan menggunakan handphone tetapi korban sudah tidak dapat lagi dihubungi, lalu korban mencoba mencari keberadaan Terdakwa Mangandar Simatupang dan diketahui korban bahwa Terdakwa Mangandar Simatupang berdomisili di Kota balige, akibat perbuatan Terdakwa Mangandar Simatupang, korban merasa dirugikan sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa Mangandar Simatupang ke Polres Humbang Hasundutan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa Mangandar Simatupang pada hari kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 16.00 di Desa Bonannionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, yang melakukan, Menyuruh lakukan, atau yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawn hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas datang 2 (dua) orang laki-laki an. Terdakwa Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) yang mengatakan kepada Manjadi Hutabarat (yang selanjutnya disebut sebagai Korban) adalah petugas leasing FIF Sibolga yang diutus  untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE milik korban dikarenakan adanya tunggakkan cicilan pembayaran terhadap motor tersebut yang korban beli dari seseorang yang bernama Lisbet Situmeang, kemudian untuk memperjelas tunggakan cicilan pembayaran tersebut korban bersama sama dengan Terdakwa Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) pergi menjumpai Lisbet Situemang dan membahas terkait tunggakan cicilan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE tersebut dan memang motor tersebut terdapat tunggakan cicilan selama 1 (satu) tahun, setelah itu korban bersama sama dengan Terdakwa Mangandar Simatupang dan Hasibuan (DPO) kembali kerumah korban, dan Terdakwa Mangandar Simatupang mengatakan kepada korban hari ini, harus kami bawa kereta(sepeda motor) ini”, lalu sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa Mangandar Simatupang membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario 125 warna merah dengan nopol BB 6752 DE milik korban tersebut dengan cara mengendarainya langsung. setelah itu, pada hari jumat tanggal 8 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa Mangandar Simatupang menghubungi korban dengan menggunakan handphone kemudian mengatakan kepada korban “lae adanya kereta (sepeda motor) ini 2 (dua) unit untuk mengganti kereta (sepeda motor) mu yang kami ambil itu, tapi DP nya Rp. 1.000.000 (satu juta rupaih)/unit”, kemudian korban mensetujuinya penawaran yang diberikan oleh Terdakwa Mangandar Simatupang dan mengirimkan/mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ke rekening milik Terdakwa Mangandar Simatupang dengan nomor rekening 79355005883 (rekening BCA an. Mangandar Simatupang), selanjutnya pada hari minggu sekira pukul 12.00 Wib tanggal 24 September 2023 Terdakwa Mangandar Simatupang kembali menghubungi korban dengan mengatakan “ ada ini kereta (sepeda motor) vario tahun 2018 harganya Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah), kirim dulu Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), besok sore kereta (sepeda motor) sampai, disitulah sisanya bayarkan”, kemudian korban kembali mentransfer uang ke rekening milik Terdakwa Mangandar Simatupang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), lalu pada hari senin tanggal 25 September 2023 korban menghubungi Terdakwa Mangandar Simatupang untuk bertanya terkait sepeda motor vario tahun 2018 yang dijanjikan oleh Terdakwa Mangandar Simatupang namun Terdakwa Mangandar Simatupang mengatakan kepada korban yaitu STNK motor vario 2018 yang dijanjikan Terdakwa Mangandar Simatupang kepada korban sedang dalam pengurusan di kantor samsat selanjutnya ke esokan harinya pada hari selasa tanggal 26 September 2023 korban coba menghubungi Terdakwa Mangandar Simatupang dengan menggunakan handphone tetapi korban sudah tidak dapat lagi dihubungi, lalu korban mencoba mencari keberadaan Terdakwa Mangandar Simatupang dan diketahui korban bahwa Terdakwa Mangandar Simatupang berdomisili di Kota balige, akibat perbuatan Terdakwa Mangandar Simatupang, korban merasa dirugikan sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) dan melaporkan perbuatan Terdakwa Mangandar Simatupang ke Polres Humbang Hasundutan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya