Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.PARHUBUNGAN MONANG SIREGAR 2.KASIANUS SIREGAR 3.OBAJA SIREGAR 4.ROSMINAR SITANGGANG |
1.LUHUT SIREGAR 2.BAHARI SIREGAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2024/PN Trt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
Adalah tanah warisan Para Penggguat dan keturunan RAJA JOSIA SIREGAR almarhum. 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 4. Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak daripada Para Tergugat, atau atas perbuatan Para Tergugat maupun orang lain yang menguasai ataupun mengusahai Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III, untuk segera mengosongkan dan mengembalikan serta meninggalkan Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III kepada Para Penggugat dan Ahli Waris RAJA JOSIA SIREGAR almarhum dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak dan syarat apapun atasnya guna untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat dan ahli waris RAJA JOSIA SIREGAR almarhum layaknya sebagai pemilik; 5. Menyatakan surat - surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat maupun pihak lain atas Objek Tanah Terperkara I, Objek Tanah Terperkara II, Objek Tanah Terperkara III, tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat senilai 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah); 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |