Dakwaan |
- DAKWAAN:
---------------Bahwa Terdakwa GIBSON SIREGAR, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Desa Baribaniaek Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, Secara Melawan Hukum Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 08.15 wib saksi Lasma Tua Siregar berdiri didepan rumahnya di Desa Baribaniaek Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara bersama dengan anaknya kemudian terdakwa Gibson Siregar menghentikan mobilnya dan turun dari mobil tersebut dan mengatakan “eh anak pencuri tanah dan penipu tekenan, bukan tanahmu yang kau pakai itu tapi tanah opung raja beta” dan saksi Lasma Tua Siregar menjawab “apa maksudmu”, kemudian anak saksi Lasma Tua Siregar yaitu Chya Putri Chalista Siregar pergi membawa sepeda motor dan terjatuh sehingga saksi Lasma Tua Siregar menghubungi istrinya yaitu saksi Ticer Sianturi, selanjutnya saksi Ticer Sianturi langsung ke datang ke lokasi rumahnya untuk melihat anaknya dan melihat mobil milik terdakwa Gibson Siregar mundur ke arah posisi anak saksi Ticer Sianturi. Selanjutnya Saksi Ticer Sianturi langsung berlari ke arah samping pintu mobil sebelah kanan milik terdakwa Gibson Siregar yang dikemudikan oleh Terdakwa dan menyuruh terdakwa agar menghentikan mobilnya, kemudian terdakwa Gibson Siregar membuka pintu mobilnya sebelah kanan sehingga mengenai saksi Ticer Sianturi dan membuat Saksi Ticer Sianturi terjatuh. Lalu saksi Ticer Sianturi berdiri dan menutup pintu mobil milik terdakwa Gibson Siregar, kemudian terdakwa kembali membuka pintu mobilnya dan dari kursi mobil terdakwa memegang sebilah pisau dengan panjang sekira 20 centimeter dan mengacungkan pisau tersebut kearah Saksi Ticer Sianturi sambil mengatakan “kubunuh kau” kemudian saksi Ticer Sianturi menghindar dan istri terdakwa yaitu saksi Nurmauli Lumbangaol menarik tangan terdakwa kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ticer Sianturi merasa trauma dan takut sehingga Saksi Ticer Sianturi menghindar dari mobil milik Terdakwa.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa GIBSON SIREGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------ |