Dakwaan |
Bahwa PASOPATI PUTRA PARDEDE pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam bentuk bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, PASOPATI PUTRA PARDEDE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dihubungi oleh Saksi Binter Sitorus untuk memesan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa kemudian pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa berangkat ke Jalan Pancasila Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju rel kereta api dan Terdakwa didatangi beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa berkata kepada Terdakwa ”beli berapa bang?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) kepada salah seorang dari laki-laki tersebut untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari mereka, kemudian laki-laki Tersebut menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu beserta 2 (dua) buah plastik klip kosong.
- Bahwa Kemudian Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Sipahutar Kecamatan Siborong-borong, kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Binter Sitorus menggunakan 1(satu) unit handphone merek Infinix warna hijau Tua untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Terdakwa dan saksi Binter Sitorus bersepakat untuk bertemu di Simpang Sipahutar Kecamatan Siborongborong.
- Bahwa setelah Saksi Binter Sitorus bertemu dengan saksi Pasopati Putra Pardede ditempat yang disepakati sebelumnya, Saksi Binter Sitorus kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening kepada Saksi Binter Sitorus dan 1 (satu) buah jaket warna hitam kemudian Terdakwa kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada tanggal tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wib para saksi yang terdiri dari Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Samsul Situmorang,yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tapanuli Utara telah mengamamankan Saksi Binter Sitorus yang sebelumnya membeli Narkoba jenis sabu dari Terdakwa, lalu atas informasi yang didapat para saksi dari saksi Binter Sitorus tersebut para saksi kemudian menghubungi Terdakwa menggunakan handphone milik saksi Binter Sitorus, kemudian para saksi mengetahui bahwa Terdakwa berada di sebuah warung di Simpang 3 Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutkan para saksi menuju lokasi keberadaan Terdakwa Tersebut.
- Bahwa sekira pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, saksi Jimmy Goklas Simanjuntak, saksi Samsul Situmorang tiba di Simpang 3 Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dan melihat Terdakwa sedang duduk di sebuah warung langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya para saksi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hijau tua, dan 1 (satu) buah jaket warna hitam milik Terdakwa beserta dengan Terdakwa ke kantor Polres Tapanuli Utara.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 102/BAP/01.01.10068/2024 pada hari Kamis, tanggal tiga belas bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Nama Maladi Lumban Batu Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung atas permintaan Kapolres Tapanuli Utara sesuai dengan suratnya nomor: K/13/Il/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juni 2024 dihadapan saudara C.Y Nainggolan/Brigadir Nrp.86100362/Jabatan Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Utara telah melakukan penimbangan barang berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Netto 0,06 Gram nama Pasopati Putra Pardede .
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatoris Kriminalistik No. Lab.: 3390/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung narkotika milik Pasopati Putra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan ke Kantor Polres Tapanuli Utara.
- Bahwa Saksi Terdakwa Pasopati Putra Pardede tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa PASOPATI PUTRA PARDEDE pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, PASOPATI PUTRA PARDEDE yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa dihubungi oleh Saksi Binter Sitorus untuk memesan Narkotika jenis sabu, kemudian pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wib, Terdakwa berangkat ke Jalan Pancasila Kecamatan Medan Tembung Kota Medan untuk membeli Narkotika jenis sabu, setibanya terdakwa di lokasi tersebut, Terdakwa berjalan kaki menuju rel kereta api dan Terdakwa didatangi beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa berkata kepada Terdakwa ”beli berapa bang?”, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) kepada salah seorang dari laki-laki tersebut untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari mereka, kemudian laki-laki Tersebut menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu beserta 2 (dua) buah plastik klip kosong. Kemudian pada pukul 09.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Sipahutar Kecamatan Siborong-borong.
- Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa singgah di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba dan mengambil sebagian Narkotika Jenis sabu tersebut dan disimpan oleh Terdakwa dalam 1 (satu) plastik klip bening, dan selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjananan menuju Siborong-borong dengan membawa Narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi Binter Sitorus menggunakan 1(satu) unit handphone merek Infinix warna hijau Tua untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, Selanjutnya Terdakwa dan saksi Binter Sitorus bersepakat untuk bertemu di Simpang Sipahutar Kecamatan Siborongborong, dengan membawa 1(satu) paket narkotika untuk saksi Binter Sitorus dan 1(satu) paket yang sebelumnya diambil dari 1 (paket) Narkotika jenis sabu yang akan diserahkan Terdakwa kepada saksi Binter sitorus.
- Bahwa setelah Saksi Binter Sitorus bertemu dengan saksi Pasopati Putra Pardede ditempat yang disepakati sebelumnya, Saksi Binter Sitorus kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip, kepada Saksi Binter Sitorus. Kemudian 1 (satu) paket paket sabu bening yang sudah sebelumnya sudah dipisahkan oleh Terdakwa di Kecamatan Lumban Julu Kabupaten Toba disimpan dan dibawa pergi oleh Terdakwa .
- Bahwa pada tanggal tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.30 Wib para saksi yang terdiri dari Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Samsul Situmorang yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tapanuli Utara telah mengamamankan Saksi Binter Sitorus atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, setelah para saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, para saksi mendapat informasi bahwa Saksi Binter sitorus memperoleh 1(satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa atas informasi tersebut, para saksi kemudian menghubungi Terdakwa menggunakan handphone milik saksi Binter Sitorus dan kemudian para saksi mengetahui bahwa Terdakwa berada di sebuah warung di Simpang 3 Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya para saksi menuju lokasi keberadaan Terdakwa Tersebut.
- Bahwa sekira pada tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 Wib, saksi Jimmy Goklas Simanjuntak, saksi Samsul Situmorang tiba di Simpang 3 Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara dan melihat Terdakwa sedang duduk langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika yang disimpan Terdakwa dari dalam kantong jaket warna hitam kepada para saksi, kemudian para saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hijau tua milik Terdakwa, 1 (satu) buah jaket warna hitam danTerdakwa ke kantor Polres Tapanuli Utara.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 102/BAP/01.01.10068/2024 pada hari Kamis, tanggal tiga belas bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Nama Maladi Lumban Batu Selaku Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Tarutung atas permintaan Kapolres Tapanuli Utara sesuai dengan suratnya nomor: K/13/Il/2024/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juni 2024 dihadapan saudara C.Y Nainggolan/Brigadir Nrp.86100362/Jabatan Penyidik Pembantu Polres Tapanuli Utara telah melakukan penimbangan barang berupa 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat Netto 0,06 Gram nama Pasopati Putra Pardede.
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Labolatoris Kriminalistik No. Lab.: 3390/NNF/2024, pada hari Selasa tanggal dua puluh lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat oleh Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram diduga mengandung narkotika milik Pasopati Putra Pardede adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti habis dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan ke Kantor SatRes Narkoba Polres Tapanuli Utara.
- Bahwa Terdakwa Pasopati Putra Pardede tidak memiliki izin dari pihak berwenang memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------------------- Perbuatan Terdakwa Pasopati Putra Pardede sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |