Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Trt Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H MAROLOP SIPAHUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 682 /L.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAROLOP SIPAHUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa Marolop Sipahutar bersama-sama dengan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tiba di Tarutung. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) turun di bundaran dekat Hotel Diaji – Tarutung. Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar berencana untuk melakukan pencurian. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar mengajak Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berjalan kaki di tanggul (pinggir sungai) mencari toko yang akan Terdakwa Marolop Sipahutar ambil barang-barangnya. Pada saat Terdakwa Marolop Sipahutar melihat Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi, Terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang dari toko tersebut dan kemudian menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk menunggu Terdakwa di depan Alfamidi.

Bahwa kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar berjalan mendekati Toko Carlos tersebut dan bersembunyi di sebelah kiri toko yang terdapat gang dan bersuasana gelap. Dan setelah waktu menunjukkan pukul 01.30 Wib, Terdakwa Marolop Sipahutar masuk ke Toko Carlos tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ada sebuah tangga di bangunan sebelah Toko Carlos, lalu menggunakan tangga tersebut untuk masuk ke lantai dua toko melalui teras lantai dua bagian belakang. Dan setelah Terdakwa Marolop Sipahutar berada dilantai dua, selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar membuka pintu dengan cara membongkar/ merusak bagian handel pintu yang terkunci dengan menggunakan sebuah obeng. Dan setelah pintu terbuka, Terdakwa Marolop Sipahutar masuk ke dalam dan melihat situasi di lantai dua. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar melihat sebuah dompet diletakkan diatas meja, dan kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil dompet tersebut dan melihat ada uang di dalam isi dompet. Lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil uang tersebut dan meletakkan kembali dompet di atas meja. Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar mengintip di dalam kamar bahwa ada yang sedang tidur, dan melihat ada sebuah Handphone di atas tempat tidur. Lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil Handphone tersebut.

Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar turun ke lantai satu melalui tangga di dalam toko, lalu mengambil sebuah karton yang sudah kosong, kemudian mengambil rokok yang ada di dalam rak, dan memasukkan ke dalam karton hingga penuh, namun karena masih ada sisa rokok di rak toko tersebut kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ke sekeliling toko dan menemukan ada sebuah tas merah dan mengambilnya serta mengeluarkan isinya. Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar mengisi tas tersebut dengan rokok yang ada di rak. Dan setelah menurut Terdakwa Marolop Sipahutar sudah cukup rokok yang Terdakwa Marolop Sipahutar ambil, Terdakwa Marolop Sipahutar hendak keluar dari dalam toko.

Pada saat Terdakwa Marolop Sipahutar hendak keluar dari Toko Carlos Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ada sebuah jaket di dekat tangga, lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil jaket tersebut dan menggunakannya. Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar keluar membawa rokok tersebut dari pintu depan dan menyembunyikan karton dan tas berisi rokok di samping toko Carlos tersebut.

Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar pergi mencuri sepeda motor di sekitar lingkungan Pasar Tarutung, dan setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau, lalu Terdakwa Marolop Sipahutar menghubungi Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk menanyakan keberadaannya dan kemudian menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berjalan kearah jembatan kedua. Dan setelah Terdakwa Marolop Sipahutar bertemu dengan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing), lalu Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) naik kesepeda motor.

Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke Toko Carlos untuk mengambil rokok tersebut.. Sesampainya di depan Toko Carlos, Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil karton dan tas berisi rokok sedangkan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) membantu memegang karton berisi rokok pada saat mengendarai sepeda motor dan selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke arah Siborongborong.

Bahwa terhadap rokok-rokok milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi yang diambil Terdakwa Marolop Sipahutar dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, telah dijual dan hasil penjualannya telah Terdakwa Marolop Sipahutar pergunakan untuk membeli sabu-sabu, makanan dan biaya lainnya serta untuk biaya kehidupan sehari-hari Terdakwa dengan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing).

Bahwa Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tidak ada meminta izin atau saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi tidak ada memberikan izin untuk membawa dan mengambil barang-barang milik  saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat peristiwa pencurian tersebut saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi mengalami kerugian sekira Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. --

Subsidiair :

----- Bahwa ia Terdakwa Marolop Sipahutar pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) tiba di Tarutung. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) turun di bundaran dekat Hotel Diaji – Tarutung. Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar berencana untuk melakukan pencurian. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar mengajak Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berjalan kaki di tanggul (pinggir sungai) sambil Terdakwa Marolop Sipahutar mencari toko yang akan Terdakwa Marolop Sipahutar curi. Pada saat Terdakwa Marolop Sipahutar melihat Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi, Terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang dari toko tersebut dan kemudian menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk menunggu di depan Alfamidi.

Bahwa kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar berangkat sendiri ke Toko Carlos tersebut dan bersembunyi di sebelah kiri toko yang terdapat gang dan bersuasana gelap. Dan setelah waktu menunjukkan pukul 01.30 Wib, Terdakwa Marolop Sipahutar masuk ke Toko carlos tersebut dengan cara pertama-tama Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ada sebuah tangga di bangunan sebelah Toko Carlos, lalu menggunakan tangga tersebut untuk masuk ke lantai dua toko melalui teras lantai dua bagian belakang. Dan setelah Terdakwa Marolop Sipahutar berada dilantai dua, selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar membuka pintu dengan cara membongkar/ merusak bagian handel pintu yang terkunci dengan menggunakan sebuah obeng. Dan setelah pintu terbuka, Terdakwa Marolop Sipahutar masuk ke dalam dan melihat situasi di lantai dua. Adapun Terdakwa Marolop Sipahutar melihat sebuah dompet diletakkan diatas meja, dan kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil dompet tersebut dan melihat ada uang di dalam isi dompet. Lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil uang tersebut dan meletakkan kembali dompet di atas meja. Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar mengintip di dalam kamar bahwa ada yang sedang tidur, dan melihat ada sebuah Handphone di atas tempat tidur. Lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil Handphone tersebut.

Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar turun ke lantai satu melalui tangga di dalam toko, lalu mengambil sebuah karton yang sudah kosong, kemudian mengambil rokok yang ada di dalam rak, dan memasukkan ke dalam karton hingga penuh, namun karena masih ada sisa rokok di rak toko tersebut kemudian Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ke sekeliling toko dan menemukan ada sebuah tas merah dan mengambilnya serta mengeluarkan isinya. Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar mengisi tas tersebut dengan rokok yang ada di rak. Dan setelah menurut Terdakwa Marolop Sipahutar sudah cukup rokok yang Terdakwa Marolop Sipahutar ambil, Terdakwa Marolop Sipahutar hendak keluar dari dalam toko.

Pada saat Terdakwa Marolop Sipahutar hendak keluar dari Toko Carlos Terdakwa Marolop Sipahutar melihat ada sebuah jaket di dekat tangga, lalu Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil jaket tersebut dan menggunakannya. Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar keluar membawa rokok tersebut dari pintu depan dan menyembunyikan karton dan tas berisi rokok di samping toko Carlos tersebut.

Setelah itu Terdakwa Marolop Sipahutar pergi mencuri sepeda motor di sekitar lingkungan Pasar Tarutung, dan setelah berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau, lalu Terdakwa Marolop Sipahutar menghubungi Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk menanyakan keberadaannya dan kemudian menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) berjalan kearah jembatan kedua. Dan setelah Terdakwa Marolop Sipahutar bertemu dengan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing), laluTerdakwa Marolop Sipahutar menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk naik ke sepeda motor.

Selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar membawa Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke Toko Carlos untuk mengambil rokok yang sebelumnya telah Terdakwa Marolop Sipahutar ambil dari Toko Carlos tersebut. Sesampainya di depan Toko Carlos, Terdakwa Marolop Sipahutar mengambil karton dan tas berisi rokok kemudian menyuruh Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) untuk membantu memegang karton berisi rokok pada saat mengendarai sepeda motor dan selanjutnya Terdakwa Marolop Sipahutar dan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing) pergi ke arah Siborongborong.

Bahwa terhadap rokok-rokok milik saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi yang diambil Terdakwa Marolop Sipahutar dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, telah dijual dan hasil penjualannya telah Terdakwa Marolop Sipahutar pergunakan untuk membeli sabu-sabu, makanan dan biaya lainnya serta untuk biaya kehidupan sehari-hari Terdakwa dengan Saksi Galin Irgamanda (Penuntutan dilakukan secara Terpisah/ Splitsing).

Bahwa Terdakwa Marolop Sipahutar tidak ada meminta izin atau saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi tidak ada memberikan izin untuk membawa dan mengambil barang-barang milik  saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi dari Toko Carlos yang beralamat di Jalan Ferdinan Lumbantobing Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan akibat peristiwa pencurian tersebut saksi Doan Jungjung Pandapotan Silalahi mengalami kerugian sekira Rp. 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya