Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
CINDY TIONARA HARIANJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-904/L.2.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CINDY TIONARA HARIANJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

     

-------- Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Raja Saul Lumbantobing Gang Sompol Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di kost milik Terdakwa Cindy Tionara Harianja, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I jenis Pil/Extacy, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang seorang perempuan bernama Cindy Harianja yang bekerja sebagai LC di sebuah hiburan malam sering menjadi perantara jual beli narkotika jenis Pil Extacy, kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, Ernanda Siahaan melakukan undercover buy melalui Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dengan memesan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil/Extacy, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mendapat pesan Messenger dari  saksi Roy Karno Purba (Berkas Perkara Terpisah dan selanjutnya disebut sebagai saksi Roy) yang mengatakan bahwa saksi Roy memiliki Narkotika jenis Pil Extacy yang hendak ia jual, lalu Terdakwa mengabari saksi Ernanda Siahaan bahwa Narkotika jenis Pil Extacy yang ia pesan tersebut sudah ada dan akan diserahkan kepada saksi Ernanda Siahaan sekira pukul 18.00 Wib di kost milik Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Roy untuk memesan 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy, lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi Roy datang ke kost milik Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Pil Extacy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, saksi Ernanda Siahaan yang pada saat tersebut juga telah berada di kost milik Terdakwa kemudian menerima 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy dari saksi Roy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Ernanda Siahaan keluar dari dalam Kost Terdakwa dan datang kembali bersama dengan Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Roy, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Gold dari atas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil/Extacy akan mendapat  keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual sebanyak 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil/Extacy.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Roy Karno Purba dan Cindy Tionara Harianja Alias Cika berupa : 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,22 gram ( tiga koma dua dua gram) diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 163/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah Positif Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Pil/Extacy.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, dengan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I jenis Pil/Extacy, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa saksi Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang seorang perempuan bernama Cindy Harianja yang bekerja sebagai LC di sebuah hiburan malam terkait dengan tindak pidana narkotika, kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan saksi melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, Ernanda Siahaan menghubungi Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dengan memesan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil/Extacy, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mendapat pesan Messenger dari  saksi Roy Karno Purba (Berkas Perkara Terpisah dan selanjutnya disebut sebagai saksi Roy) yang mengatakan bahwa saksi Roy memiliki Narkotika jenis Pil Extacy yang hendak ia jual, lalu Terdakwa mengabari saksi Ernanda Siahaan bahwa Narkotika jenis Pil Extacy yang ia pesan tersebut sudah ada dan akan diserahkan kepada saksi Ernanda Siahaan sekira pukul 18.00 Wib di kost milik Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Roy untuk memesan 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy, lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi Roy datang ke kost milik Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Pil Extacy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, saksi Ernanda Siahaan yang pada saat tersebut juga telah berada di kost milik Terdakwa kemudian menerima 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy dari saksi Roy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Ernanda Siahaan keluar dari dalam Kost Terdakwa dan datang kembali bersama dengan Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Roy, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Gold dari atas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa  Roy Karno Purba dan Cindy Tionara Harianja Alias Cika berupa : 8 (delapan) butir tablet berwarna kuning dengan berat netto 3,22 gram ( tiga koma dua dua gram) diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 163/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah Positif Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bahwa setelah diperiksa sisa barang bukti dikembalikan dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram;
  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil/Extacy.---------------------------------------

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, dengan “penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa saksi Ernanda Siahaan, Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang seorang perempuan bernama Cindy Harianja yang bekerja sebagai LC di sebuah hiburan malam, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, Ernanda Siahaan melakukan undercover buy melalui Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) dengan memesan 5 (lima) butir Narkotika jenis Pil/Extacy, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa mendapat pesan Messenger dari  saksi Roy Karno Purba (Berkas Perkara Terpisah dan selanjutnya disebut sebagai saksi Roy) yang mengatakan bahwa saksi Roy memiliki Narkotika jenis Pil Extacy yang hendak ia jual, lalu Terdakwa mengabari saksi Ernanda Siahaan bahwa Narkotika jenis Pil Extacy yang ia pesan tersebut sudah ada dan akan diserahkan kepada saksi Ernanda Siahaan sekira pukul 18.00 Wib di kost milik Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi Roy untuk memesan 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy, lalu sekira pukul 18.00 Wib saksi Roy datang ke kost milik Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis Pil Extacy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, saksi Ernanda Siahaan yang pada saat tersebut juga telah berada di kost milik Terdakwa kemudian menerima 5 (lima) butir Narkotika Jenis Pil Extacy dari saksi Roy yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi Ernanda Siahaan keluar dari dalam Kost Terdakwa dan datang kembali bersama dengan Joseph Simanjuntak dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Roy, setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Gold dari atas tempat tidur Terdakwa, kemudian diketahui bahwa Terdakwa merupakan pengguna Narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika telah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sejak Bulan April 2023;

 

  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 04.00 Wib di Kost milik Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika mengkonsumsi Narkotika jenis sabu adalah agar Terdakwa tahan untuk begadang dan agar merasa percaya diri saat Terdakwa bekerja sebagai Waiter atau LC;

 

  • Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika berupa : 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 164/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt.,  2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik  Terdakwa  adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomot urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika bukan ditujukan untuk melakukan penelitian dan juga pengembangan ilmu pengetahuan akan tetapi mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi, tetapi tata cara serta modusnya Terdakwa mempergunakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi standar pefayanan kesehatan yang dibenarkan oleh Undang Undang, karena Narkotika yang dapat dijadikan untuk pelayanan kesehatan adalah Narkotika yang harus mendapat rekomendasi dari dokter yang ternyata Terdakwa tidak ada memiliki rekomendasi untuk mempergunakan Narkotika tersebut, demikian juga perbuatan Terdakwa tidak pula digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, melainkan dipergunakan sendiri dengan cara sembunyi-sembunyi saja.-----------------

 

 

 

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf ‘a’ UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya