Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Trt 1.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
2.Gerry Anderson Gultom,S.H.,M.H.
PARNINGOTAN SIHITE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 770 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 07/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niko Gabriel Nainggolan, S.H
2Gerry Anderson Gultom,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARNINGOTAN SIHITE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Parningotan Sihite, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024, bertempat di Huta Baris, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya di Kabupaten Humbang Hasundutan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terjadi perdebatan antara Jaupar Simamora (yang selanjutnya disebut Korban) dengan Parningotan Sihite (yang selanjutnya disebut Terdakwa) dimana pada saat itu Terdakwa datang ke rumah Korban bersama dengan Okta Eka Sihite  untuk memberi peringatan dengan mengatakan “Jaupar bongkar jabumon pinda ho sian on! (Jaupar bongkar rumahmu ini pindah dari sini!”), kemudian korban bertanya : “Ise mandok?” (siapa yang menyuruh ?), lalu terdakwa mengatakan “Au” (aku);
  • Selanjutnya setelah terjadi perdebatan tersebut, Terdakwa langsung berbalik arah dan kemudian Korban mengambil sabit yang berada di teras rumah Korban lalu mengayunkan sabit tersebut sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala Terdakwa, kemudian Okta Eko Sihite yang saat itu berada dibelakang Terdakwa langsung menangkis sabit tersebut dari tangan Korban yang hendak mengayunkan untuk ke 3 (tiga) kalinya, selanjutnya Terdakwa berbalik arah berhadapan dengan Korban dan langsung meninju wajah sebelah kanan Korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 2 (dua) kali yang membuat Korban tergeletak lemas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu bata dari sekitar halaman rumah Korban dan mengantukkannya ke kepala bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang membuat Korban luka-luka dibuktikan dengan hasil pemeriksaan luar terhadap Korban, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 445/2361/VER/RSUD-DS/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Herawati Lumbantoruan, dengan kesimpulan dijumpai memar pada puncak kepala, pelipis kanan, dan pipi kanan; luka lecet pada kelopak bawah mata kanan, akibat kekerasan tumpul;
  • Bahwa permasalahan antara Korban dan Terdakwa, terkait kepemilikan tanah di Huta Baris, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan telah lama terjadi;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Korban merasa sakit dan terhalang dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Humbang Hasundutan.

 

--------Perbuatan Terdakwa Parningotan Sihite sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya