Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.Bth/2024/PN Trt 1.Kalmin SImanullang
2.Marasi Manullang
3.JASPER MANULLANG
4.JAKLIN SIMANULLANG
5.SAHAT GOMGOM TUA MANULLANG (anak Alm. Parmonangan Simanullang)
5.Dameria Manullang istri dari Alm. Maniur Aritonang
6.Porman aritonang anak dari ALm. Maniur Aritonnag
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kalmin SImanullang
2Marasi Manullang
3JASPER MANULLANG
4JAKLIN SIMANULLANG
5SAHAT GOMGOM TUA MANULLANG (anak Alm. Parmonangan Simanullang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roder Nababan S.HKalmin SImanullang
2Roder Nababan S.HMarasi Manullang
3Roder Nababan S.HJASPER MANULLANG
4Roder Nababan S.HJAKLIN SIMANULLANG
5Roder Nababan S.HSAHAT GOMGOM TUA MANULLANG (anak Alm. Parmonangan Simanullang)
Tergugat
NoNama
1Dameria Manullang istri dari Alm. Maniur Aritonang
2Porman aritonang anak dari ALm. Maniur Aritonnag
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Negeri Tarutung No 22/ Pdt. G/ 2023/ PN Trt tanggal 12 september 2023
  3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tarutung No 4 / PN. Pdt / Constatering / 2024 / PN. Trt . Jo No 22 / Pdt. G / 2023 / PN Trt tertanggal 30 April 2024.
  4. Menyatakan batal tidak mempunyai hukum tetap, berita acara sita eksekusi No 2 / eks / 2024 / PN Trt JO No 22 / Pdt . G 2023 / PN Trt tanggal 27 juni 2024.
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pelawan.
  6. Menyatakan mengembalikan kepemilikan / pengelolaan atas tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Alm Emmerita Aritonang, Sabar Manullang, Jamanter Manullang. Amsul Manullang, Sontaria br Hombing, Alm Nabul Situmorang / Ahli waris.
  7. Menghukum terlawan / Alm Maniur Aritonang (ahli warisnya) untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis hakim yang memeriksa perkara A quo kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak