Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2024/PN Trt | 1.IMANDO LUMBAN TORUAN 2.TONNY SIHOMBING 3.HENRI SINAGA |
1.TARIPAR NABABAN 2.JAHORMAT NABABAN 3.HAPOSAN NABABAN 4.UBA SUDIANTO NABABAN 5.JEKSON JAMISTER NABABAN 6.GIMHOT PARLEHETAN NABABAN 7.MARIHOT NABABAN 8.SANTI NABABAN 9.TORUS NABABAN 10.RUSMA LUMBAN TORUAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum |
Utara Berbatas dengan Tanah Sigalapang; ------------------------------------------------------------ Timur Berbatas dengan Tanah Jalan Martabe – Pinagar – Tanah -------------- Pendeta Ninggor; -------------------------------------------------------------------------------------------------- Selatan Berbatas Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong; ------------------------ Barat Berbatas dengan Tanah Sigalapang; ----------------------------------------------------------- Luasnya kira kira 200.000 Mpersegi (20 / Duapuluh Hektar), tidak termasuk area Sutet sepanjang tanah / obyek kedua, batas-batas sebagai berikut : --------------------------- Utara Berbatas dengan Jalan Raya Dolok Sanggul Siborongborong - Kampung Jau ( kira kira 7 Meter); ------------------------------------------------------------------------------ Timur Berbatas dengan Tanah Pendeta Ninggor - Kampung Jau ( + 65 Meter) - Parik Sumpah ( Parik Parjanjian ); ----------------------------------------------- Selatan Berbatas dengan Kampung Jau - Pea Tunggar ; Barat Berbatas dengan Tanah Sigalapang - Kampung Jau ( kira kira 65 Meter); -- adalah sah tanah warisan milik Para Penggugat beserta Keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan; 5. Menyatakan dalam hukum seluruh perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); -------------------------- 6. Menyatakan dalam hukum seluruh surat yang diperbuat Para Tergugat atau pihak manapun sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya demi hukum membongkar seluruh tanam-tanaman danatau bangunan apapun yang diadakan Para Tergugat di atas tanah terperkara serta mengosongkannya lalu menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban serta tindakan apapun untuk selanjutnya dapat dikuasai/dikelola secara leluasa oleh Para Penggugat Bersama seluruh keturunan Ompu Niambuan Lumban Toruan; 8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian pihak Para Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 700.000.000,00 maupun secara immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga jumlah seluruhnya kerugian yang dialami pihak Para Penggugat karena perkara a quo adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; --------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada pihak Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; --------------------- 11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -- A t a u, apabila YM Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ex aequo et bono; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |