Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2023/PN Trt HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) LUGA D SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deskiswi Nainggolan, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
2Fifi Wijaya, S.E., S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
3Hendra Julianta, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
4Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
Tergugat
NoNama
1LUGA D SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.025.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  3. Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2446/Perj-Pinj/58974/2016 senilai Rp 115.205.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan bunga senilai Rp 8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp 124.025.000,- (seratus dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar langsung dan seketika seluruh tagihan senilai Rp 115.205.000,- (seratus lima belas juta dua ratus lima ribu rupiah) dan bunga senilai Rp 8.820.000,- (delapan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah), yang total keseluruhannya adalah Rp 124.025.000,- (seratus dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) atas agunan berupa sebidang tanah dengan ukuran lebar 30 (tiga puluh) meter dan panjang 100 (seratus) meter yang terletak di Lumban Siregar Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tertuang dalam Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 09/2003/SKHM/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitveorbaar Bij Voorraad) ;
  9. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
  10. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak