Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Trt 1.ROHANI SUMINTONG HUTAURUK
2.MARTUANI HUTAURUK
3.PAIDO TUA HUTAURUK
4.FARIDA HANUM HUTAURUK
1.MARISI BAKKARA
2.JONSON HUTASOIT
3.SANGKOT HUTASOIT
4.TAMRIN HUTASOIT
5.FERNADO HUTASOIT
6.ALPARIDA HUTASOIT
7.SOPIAN NABABAN
8.IYEN NABABAN
9.HOLJES NABABAN
10.PARDOMUAN NABABAN
11.SATRI MARSION NABABAN
12.BENGET NABABAN
13.RICHARD BAKKARA
14.RAJA BAKKARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROHANI SUMINTONG HUTAURUK
2MARTUANI HUTAURUK
3PAIDO TUA HUTAURUK
4FARIDA HANUM HUTAURUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.ROHANI SUMINTONG HUTAURUK
2Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.MARTUANI HUTAURUK
3Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.FARIDA HANUM HUTAURUK
Tergugat
NoNama
1MARISI BAKKARA
2JONSON HUTASOIT
3SANGKOT HUTASOIT
4TAMRIN HUTASOIT
5FERNADO HUTASOIT
6ALPARIDA HUTASOIT
7SOPIAN NABABAN
8IYEN NABABAN
9HOLJES NABABAN
10PARDOMUAN NABABAN
11SATRI MARSION NABABAN
12BENGET NABABAN
13RICHARD BAKKARA
14RAJA BAKKARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan surat dondon tanggal 27-9-2604 dan surat jual tanah tanggal 29 April 1995 antara BISMAR HUTAGALUNG  anak dari TEPHANUS HUTAGALUNG (almarhum) dengan MANGANTAR HUTAURUK sah dan berharga;
  4. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 30 x 12 M2 atau ±360 m2 terletak di Desa Hutauruk, Kecamatan Tarutung, KabupatenTapanuli Utara dengan batas-batas :

Sebelah utara berbatas dengan tanah/halaman rumah Baris Sihombing dan tanah/halaman rumah Katarina Bakkara;

Sebelah timur berbatas dengan Dapur Marisi Bakkara (tergugat I) dan tanah Basirun Siregar;

Sebelah selatan berbatas dengan Tembok Parkampungan Huta Bakkara;

Sebelah barat berbatas dengan rumah Elisa Sipahutar dan tanah Jona Hutagalung

adalah milik peninggalan MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) yang merupakan warisan kepada seluruh keturunan/ahliwarisnya;

5. Menyatakan tindakan Tergugat I,II,VII,XIII,XIV merupakan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad); 6. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh Tergugat tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan ahliwaris MANGANTAR HUTAURUK (almarhum);

7. Menghukum Tergugat tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada ahliwaris MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar keturunan ahliwaris alm. MANGANTAR HUTAURUK (almarhum) dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa;

8. Menghukum Tergugat I,II,VII untuk membayar kerugian meteril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dan kerugian immateril yang dialami oleh Penggugat-penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah);

9. Menghukum Tergugat I,II,VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) kepada Penggugat-penggugat (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) setiap hari apabila Tergugat  I,II,VII lalai menjalankan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

11. Menghukum Tergugat-tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Subsider;

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak