Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Trt MARIHOT TAMPUBOLON 1.FABER TAMPUBOLON
2.SANGGAM TAMPUBOLON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIHOT TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.Raja Induk Sitompul,SH.,MH.MARIHOT TAMPUBOLON
Tergugat
NoNama
1FABER TAMPUBOLON
2SANGGAM TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

        P E T I T U M

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan tanah  perkara yang terletak di Talpang Jalan Hutabagasan Tampubolon, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
  1. Sebidang tanah seluas lebih kurang 50 X 100 meter dengan batas-batas:

Sebelah timur dengan tanah alm.Sardion Tampubolon;

Sebelah barat dengan tanah penggugat;

Sebelah selatan dengan Jurang Sungai;

Sebelah utara dengan Jalan ke Hutabagasan;

  1. Sebidang tanah seluas 30 X 60 meter dengan batas-batas:

Sebelah timur dengan tanah penggugat;

Sebelah barat dengan tanah Pendeta Karel Tampubolon;

Sebelah selatan dengan Sungai;

sebelah utara Jalan ke Hutabagasan;

adalah milik penggugat yang merupakan warisan dari orangtua penggugat bernama Op.PARASIAN TAMPUBOLON;

  1. Menyatakan tindakan tergugat I,II yang melarang penyewa mengusahai tanah perkara pada poin a dan menghalangi anak penggugat membangun rumah pada btersebut diatas  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ;
  2. Menyatakan tidak berharga atau tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang terbit ataupun yang diterbitkan oleh tergugat-tergugat ataupun orang lain atau pihak ketiga atas tanah perkara dengan melawan hak kepemilikan penggugat;
  3. Menghukum tergugat I,II ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar penggugat dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa ;
  4. Menghukum tergugat I,II membayar kerugian materiil dan moril yang dialami oleh  penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-  (tiga ratus juta Rupiah);
  5. Menghukum tergugat I,II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya kepada penggugat (menurut pasal 606 a dan pasal 606 b Rv) apabila tergugat I,II lalai menjalankan isi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap  (ingkracht van gewijsde);
  6.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
  7. Menghukum tergugat-tergugat membayar segala ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Subsider ;

Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex a quo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak