Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. RANTI SAIDA RENOVA MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1031 /L.2.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANTI SAIDA RENOVA MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Ranti Saida Renova Manurung pada Hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Balige – Siborong-borong, Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost seorang Perempuan an. KIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah Tanpa Hak Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Menyimpan Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

---------  Bahwa berdasarkan JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara mendapat informasi bahwa ada seorang an. KIKI (DPO) yang beralamat di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara sering menyalahgunakan narkotika jenis Pil Extacy, mendengar informasi tersebut dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB,  JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN berangkat ke Desa Parik sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN melakukan pengintaian di sekitar Kost milik KIKI tersebut, tidak berapa lama sekitar pukul 22.00 Wib, para petugas melihat Terdakwa RANTI SAIDA RENOVA MANURUNG sedang berdiri di depan Kost milik KIKI, melihat hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 (empat) butir narkotika jenis Extacy dari tangan Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) butir lagi di dalam kost KIKI tersebut, kemudian para petugas kepolisian melakukan penggeledahan kembali di dalam kost KIKI dan menemukan 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy di dalam kotak Sisir elektrik. Menurut pengakuan Terdakwa Narkotika jenis Extacy tersebut adalah milik KIKI. Terdakwa di suruh oleh KIKI untuk mengambil narkotika jenis Extacy tersebut dari Kostnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama di Café DOM di acara ulang tahun temannya. Akibat dari perbuatan orang tersebut dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara. untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa Terdakwa dan barang bukti ditemukan barang bukti berupa:---------------------

  1. 4 (empat) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastic warna bening;
  2. 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy ;
  3. 1 (satu) buah kotak sisir elektrik;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam.

 

---------  Bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa benar narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik KIKI yang sebelumnya di suruh oleh KIKI untuk mengambil narkotika jenis Extacy tersebut dari Kostnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama di Café DOM di acara ulang tahun teman Terdakwa. --------------------

---------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 078/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 27 April 2024 PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung dengan hasil penghitungan /penimbangan terhadap 5 (lima) butir narkotika jenis Pil Extacy dengan berat Netto 1.4 (satu koma empat) Gram yang merupakan barang bukti Terdakwa Ranti Saida Renova Manurung. --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2122/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan “barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Ranti Saida Renova Manurung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

---------  Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Bahwa Ranti Saida Renova Manurung pada Hari Jumat 26 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Balige – Siborong-borong, Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di depan kost seorang Perempuan an. KIKI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri” dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa berdasarkan JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara mendapat informasi bahwa ada seorang an. KIKI (DPO) yang beralamat di Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara sering menyalahgunakan narkotika jenis Pil Extacy, mendengar informasi tersebut dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB,  JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN berangkat ke Desa Parik sabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, kemudian JOSEPH JIMMI GOKLAS SIMANJUNTAK, SAMSUL SITUMORANG dan ERNANDA SIAHAAN melakukan pengintaian di sekitar Kost milik KIKI tersebut, tidak berapa lama sekitar pukul 22.00 Wib, para petugas melihat Terdakwa RANTI SAIDA RENOVA MANURUNG sedang berdiri di depan Kost milik KIKI, melihat hal tersebut para petugas kepolisian mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 4 (empat) butir narkotika jenis Extacy dari tangan Terdakwa. Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) butir lagi di dalam kost KIKI tersebut, kemudian para petugas kepolisian melakukan penggeledahan kembali di dalam kost KIKI dan menemukan 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy di dalam kotak Sisir elektrik. Menurut pengakuan Terdakwa Narkotika jenis Extacy tersebut adalah milik KIKI. Terdakwa di suruh oleh KIKI untuk mengambil narkotika jenis Extacy tersebut dari Kostnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama di Café DOM di acara ulang tahun temannya. Akibat dari perbuatan orang tersebut dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara. untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa Terdakwa dan barang bukti ditemukan barang bukti berupa:---------------------

  1. 4 (empat) butir narkotika jenis Extacy di dalam plastic warna bening;
  2. 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy ;
  3. 1 (satu) buah kotak sisir elektrik;
  4. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Hitam.

 

---------  Bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa benar narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik KIKI yang sebelumnya di suruh oleh KIKI untuk mengambil narkotika jenis Extacy tersebut dari Kostnya untuk dikonsumsi secara bersama-sama di Café DOM di acara ulang tahun teman Terdakwa. -------------------- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa RANTI SAIDA RENOVA MANURUNG, mereka sudah 3 (tiga) kali mengkonsumsi secara bersama-sama narkotika jenis Extacy dengan KIKI. ---------------------------  

---------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 078/BAP/01.01.10068/2024 tanggal 27 April 2024 PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung yang ditandatangani oleh Maladi Lumban Batu selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Persero Cabang Tarutung dengan hasil penghitungan /penimbangan terhadap 5 (lima) butir narkotika jenis Pil Extacy dengan berat Netto 1.4 (satu koma empat) Gram yang merupakan barang bukti Terdakwa Ranti Saida Renova Manurung. --------------------------------------------------------------------------------------------------

---------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2122/NNF/2024 tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si, selaku Wakabid Labfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. keduanya selaku Pemeriksa pada Labfor Polda Sumut dengan Kesimpulan “barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Ranti Saida Renova Manurung adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

---------  Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika serta Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Pil Extacy. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya