Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Trt 1.Daniel Lumban Batu,S.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
MUHAMAD PAISAL AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1565 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Lumban Batu,S.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD PAISAL AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Muhamad Paisal Akbar pada Hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah Mengambil Sesuatu Barang, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Memilikinya Secara Melawan Hukum”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai  berikut :----------------

 

  • Berawal pada pada Hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib di depan Rumah Makan Mas Den milik Johanes Situmorang  tepatnya disamping SPBU Pollung terdapat Raplis yang sedang menjual gorengan di depan Rumah Makan Mas Den melihat Terdakwa mendorong sepeda motor Honda Vario 150 berwarna Hitam dengan nomor polisi B 4335 TXH berdasarkan BPKB No. P-03519646 atas nama Johanes Situmorang melewati warung gorengan milik Johanes Situmorang, melihat hal tersebut Raplis bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “mau kau bawa kemana kereta itu?, kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “mau ku bawa ke Tangerang” kemudian Raplis bertanya kembali dengan mengatakan itukan bukan keretamu”, Terdakwa menjawab sambil mendorong sepeda motor tersebut dengan mengatakan “ini kereta temanku, mendengar hal tersebut Raplis langsung berlari menuju Rumah Makan Mas Den untuk memberitahu Suchiyadi dengan mengatakan “itu kereta kalian sudah dibawa orang itu”, kemudian Raplis bersama dengan Suchiyadi mengejar Terdakwa yang telah mendorong sepeda motor sejauh kurang lebih 100 meter sambil berteriak dengan mengatakan “maling maling”, lalu masyarakat yang mendengar teriakan tersebut keluar dari rumah untuk membantu mengejar Terdakwa dan mengambil Kembali sepeda motor milik Johanes Situmorang, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti berupa sepeda motor vario 150 berwarna hitam diamankan dan dibawa ke Polsek Pollung.
  • Bahwa sepeda motor milik Johanes Situmorang yang diambil oleh Terdakwa seharga kurang lebih sebesar Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).

 

----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya