Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.201.836.515,- (Dua ratus satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus lima belas Rupiah);
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Sertifikat No 210 an Roi Darto Maret Simanungkalit, dengan luas lebih kurang 150 m2 yang terletak di Huta Raja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sematera Utara, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Asli 1 (satu) Sertifikat No 210 an Roi Darto Maret Simanungkalit, dengan luas lebih kurang 150 m2 yang terletak di Huta Raja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sematera Utara; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Asli 1 (satu) Sertifikat No 210 an Roi Darto Maret Simanungkalit, dengan luas lebih kurang 150 m2 yang terletak di Huta Raja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sematera Utara; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) . |