Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Trt Tengku Aryani Putri.SH SURYA SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-100/L.2.21.8/Tarut.2/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tengku Aryani Putri.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA SIAHAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa SURYA SIAHAAN, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Muara-Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa Surya Siahaan pergi ke Kantor PT. Juma Tiga Seantero mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Type NF11T11CO1 M/T (110 CC) warna hitam dengan nomor polisi BB 6545 EE, sesampainya disana Terdakwa melihat gerbang kantor PT. Juma Tiga Seantero tutup dan digembok, kemudian Terdakwa memanjat gerbang kantor tersebut dan masuk kedalam lokasi kantor PT. Juma Tiga Seantero, selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar Terdakwa untuk mengambil pakaian dan melihat situasi kantor dalam keadaan kosong, setelah itu Terdakwa pergi menuju kamar Admin Keuangan yaitu kamar Saksi Sergi Farel Tuahmamana Tarigan, sesampainya dikamar tersebut Terdakwa berjalan ke arah lemari rak milik Saksi Sergi Farel Tuahmamana Tarigan dan mengambil handuk dari lemari rak ketiga, kemudian Terdakwa membuka handuk tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diikat menggunakan karet dan dibungkus di dalam handuk tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan kantor PT. Juma Tiga Seantero dengan cara memanjat gerbang, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah orangtuanya yang berada di Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Terdakwa Surya Siahaan mempergunakan uang tersebut untuk biaya hidup dan pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi Ke Pematang Siantar dan mempergunakan uang tersebut untuk biaya penginapan dan kebutuhan Terdakwa dan uang tersebut sisa sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Surya Siahaan, tanpa ijin dari pihak PT. Juma Tiga Seantero mengambil uang sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Surya Siahaan, tersebut pihak PT. Juma Tiga Seantero mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SURYA SIAHAAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa SURYA SIAHAAN, pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Muara-Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Terdakwa Surya Siahaan pergi ke Kantor PT. Juma Tiga Seantero mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Type NF11T11CO1 M/T (110 CC) warna hitam dengan nomor polisi BB 6545 EE, sesampainya disana Terdakwa melihat gerbang kantor PT. Juma Tiga Seantero tutup dan digembok, kemudian Terdakwa memanjat gerbang kantor tersebut dan masuk kedalam lokasi kantor PT. Juma Tiga Seantero, selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar Terdakwa untuk mengambil pakaian dan melihat situasi kantor dalam keadaan kosong, setelah itu Terdakwa pergi menuju kamar Admin Keuangan yaitu kamar Saksi Sergi Farel Tuahmamana Tarigan, sesampainya dikamar tersebut Terdakwa berjalan ke arah lemari rak milik Saksi Sergi Farel Tuahmamana Tarigan dan mengambil handuk dari lemari rak ketiga, kemudian Terdakwa membuka handuk tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diikat menggunakan karet dan dibungkus di dalam handuk tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan kantor PT. Juma Tiga Seantero dengan cara memanjat gerbang, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah orangtuanya yang berada di Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 Terdakwa Surya Siahaan mempergunakan uang tersebut untuk biaya hidup dan pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi Ke Pematang Siantar dan mempergunakan uang tersebut untuk biaya penginapan dan kebutuhan Terdakwa dan uang tersebut sisa sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Surya Siahaan, tanpa ijin dari pihak PT. Juma Tiga Seantero mengambil uang sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Surya Siahaan, tersebut pihak PT. Juma Tiga Seantero mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 39.470.000,- (tiga puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa SURYA SIAHAAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya