Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa Copran Lumbantobing pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di kedai tuak milik Pablo Simanjuntak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib, Ari Tobing (DPO Penyidik) mendatangi Terdakwa Copran Lumban Tobing (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) ke kost Terdakwa yang berada di Jalan Rangkea Sipagagan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna kepada Terdakwa sambil berkata “ANTAR DULU INI”, lalu Terdakwa bertanya : KEMANA BANG ? lalu Ari Tobing menjawab “KE LAPO TUAK SI PABLO! TUNGGU DISITU, KALAU SUDAH DATANG KAWAN ABANG ITU , KALAU SUDAH DIKASIH DUITNYA LANGSUNG PERGI KAU”, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa lalu pergi ke kedai tuak milik Pablo Simanjuntak yang berada di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Terdakwa duduk sambil menunggu seseorang yang dimaksud oleh ARI TOBING tersebut, sementara itu Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengamen yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, atas informasi tersebut Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang melihat Terdakwa yang sedang berada di kedai tuak milik Pablo Simanjuntak di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara kemudian Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sempurna yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil; 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) lembar kertas putih yang ditemukan dari kantong celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa cara Terdakwa Copran Lumban Tobing menjadi perantara transaksi jual beli Narkotika jenis sabu adalah dengan cara Ari Tobing terlebih dahulu mendatangi Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa akan menunggu pembeli narkotika jenis sabu di lokasi yang ditentukan oleh Ari Tobing;
- Bahwa Terdakwa Copran Lumban Tobing akan diberikan upah oleh Ari Tobing (DPO Penyidik) berupa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) jika berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa Copran Lumban Tobing telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu atas suruhan/perintah Ari Tobing kurang lebih selama 3 (tiga) minggu;
- Bahwa Terdakwa Copran Lumban Tobing menjadi perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu rata-rata telah mengantarkan 3 sampai 5 kali kepada pembeli atas perintah Ari Tobing;
- Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Copran Lumban Tobing berupa : 4 (empat) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,54 (nol koma lima empat) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa Copran Lumbantobing, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 628/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt., 2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Copran Lumban Tobing tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.—-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa Copran Lumban Tobing, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair di atas, dengan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, Narkotika Golongan I jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2014 sekira pukul 11.00 Wib, Ari Tobing (DPO Penyidik) mendatangi Terdakwa Copran Lumban Tobing (selanjutnya akan disebut sebagai Terdakwa) ke kost Terdakwa yang berada di Jalan Rangkea Sipagagan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara dan menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampurna kepada Terdakwa sambil berkata “ANTAR DULU INI”, lalu Terdakwa bertanya : KEMANA BANG ? lalu Ari Tobing menjawab “KE LAPO TUAK SI PABLO! TUNGGU DISITU, KALAU SUDAH DATANG KAWAN ABANG ITU , KALAU SUDAH DIKASIH DUITNYA LANGSUNG PERGI KAU”, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna tersebut ke dalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa lalu pergi ke kedai tuak milik Pablo Simanjuntak yang berada di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Terdakwa duduk di kedai tuak tersebut, sementara itu Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang yang merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengamen yang sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, atas informasi tersebut Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib, Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang melihat Terdakwa yang sedang berada di kedai tuak milik Pablo Simanjuntak di Jalan Ferdinand Lumban Tobing Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara kemudian Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak, Ernanda Rightteous Siahaan dan Samsul Situmorang melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Sempurna yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening kecil; 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) lembar kertas putih yang ditemukan dari kantong celana sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang telah disita dari Terdakwa Copran Lumban Tobing berupa : 4 (empat) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,54 (nol koma lima empat) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa Copran Lumbantobing, telah diperiksa / dianalisisi sesuai dengan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA. NO. LAB. : 628/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024, oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan, yang ditandatangi Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut AKBP. Ungkap Siahaan,S.Si., M.si., dan 1. AKBP Debora M Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt., 2.PENATA Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, masing-masing sebagai PEMERIKSA, dengan Kesimpulan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa Copran Lumbantobing tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- |