Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Trt 1.Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2.Niko Gabriel Nainggolan, S.H
2.MARISA NASUTION
3.HERNIDA SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 456 / L.2.31.3 / Eku.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andy Labanta Roh Manik,S.H.
2Niko Gabriel Nainggolan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARISA NASUTION[Penahanan]
2HERNIDA SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Merisa Nasutian dan Terdakwa Hernida Siregar pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di dalam rumah Korban an. Delima Hasugian atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, telah dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di dalam rumah Delima Hasugian, berawal pada saat Terdakwa Hernida Siregar selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I datang menjumpai Delima Hasugian selanjutnya disebut sebagi korban datang kerumah korban dengan membawa Panci Rice Cooker untuk bertanya kepada korban atas perkataannya yang mengatakan bahwa Terdakwa I seorang lonte dari suami korban yang bernama Parsaulian Tinambunan, pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Parsaulian Tinambunan “ate amang bao piga hali hita di hauma ta ula hon marlonte songoni, kemudian hal tersebut dijawab oleh korban “dang amang bao mu i, ido lonte mi”, karena mendengar ucapan dari korban tersebut Terdakwa I menjadi emosi dan langsung memukulkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala korban dengan menngunakan panci Rice Cooker yang Terdakwa I gengam ditangan Terdakwa I, namun korban langsung menepis pukulan terangka I tersebut dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga nasi yang berada di dalam panci Rice Cooker yang Terdakwa I genggam dan Terdakwa I gunakan untuk memukul korban tersebut berantakan di lantai rumah korban, kemudian setelah itu Terdakwa I langsung keluar lalu pergi dari dalam rumah korban, selanjutnya setelah Terdakwa I keluar dari rumah korban datang  Marissa Nasution selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II datang dan langsung masuk kedalam rumah korban untuk juga mempertanyakan kepada korban mengapa korban mengatakan bahwasannya terangka II seorang ”Lonte” lalu korban menjawab “suka suka ku, mulut mulutku”, setelah menjawab tersebut korban langsung bergeletak dilantai rumahnya sambil berkata lagi “ nah matikan aja aku”, setelah mendengar perkataan korban tersebut  Terdakwa II mejawab dengan mengatakan “kepengen kali rupanya kau mati” dan pada saat itu Terdakwa II dan korban saling menjambak satu sama lain kemudian pada saat saling menjambak tersebut datang Lesrina Sihotang dan Media Meha untuk melerai Terdakwa II dan korban untuk saling menjambak, oleh karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II korban mengalami luka berwarna kemerahan pada lengan kiri atas disebabkan benturan benda tumpul yang mengakibatkan cedera ringan pada korban dan korban lansgung melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke Polsek Parlilitan, bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor 445/3350/VER/RSUD-DS/VI/2023 atas nama Delima Hasugian tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Parlilitan dan ditandatangani oleh dokter dr.H..Edisah Putra dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar yang dilakukan, luka berwarna kemerahan pada lengan kiri atas disebabkan benturan benda tumpul yang mengakibatkan cedera ringan pada korban serta masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa Merisa Nasutian dan Terdakwa Hernida Siregar pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di dalam rumah Korban an. Delima Hasugian atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, yang melakukan, Menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

-------- Bahwa pada hari senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib di Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di dalam rumah Delima Hasugian, berawal pada saat Terdakwa Hernida Siregar selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I datang menjumpai Delima Hasugian selanjutnya disebut sebagi korban datang kerumah korban dengan membawa Panci Rice Cooker untuk bertanya kepada korban atas perkataannya yang mengatakan bahwa Terdakwa I seorang lonte dari suami korban yang bernama Parsaulian Tinambunan, pada saat itu Terdakwa I bertanya kepada Parsaulian Tinambunan “ate amang bao piga hali hita di hauma ta ula hon marlonte songoni, kemudian hal tersebut dijawab oleh korban “dang amang bao mu i, ido lonte mi”, karena mendengar ucapan dari korban tersebut Terdakwa I menjadi emosi dan langsung memukulkan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala korban dengan menngunakan panci Rice Cooker yang Terdakwa I gengam ditangan Terdakwa I, namun korban langsung menepis pukulan terangka I tersebut dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga nasi yang berada di dalam panci Rice Cooker yang Terdakwa I genggam dan Terdakwa I gunakan untuk memukul korban tersebut berantakan di lantai rumah korban, kemudian setelah itu Terdakwa I langsung keluar lalu pergi dari dalam rumah korban, selanjutnya sesaat setelah Terdakwa I keluar dari rumah korban datang  Marissa Nasution selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II datang dan langsung masuk kedalam rumah korban untuk juga mempertanyakan kepada korban mengapa korban mengatakan bahwasannya terangka II seorang ”Lonte” lalu korban menjawab “suka suka ku, mulut mulutku”, setelah menjawab tersebut korban langsung bergeletak dilantai rumahnya sambil berkata lagi “ nah matikan aja aku”, setelah mendengar perkataan korban tersebut  Terdakwa II mejawab dengan mengatakan “kepengen kali rupanya kau mati” dan pada saat itu Terdakwa II dan korban saling menjambak satu sama lain kemudian pada saat saling menjambak tersebut datang Lesrina Sihotang dan Media Meha untuk melerai Terdakwa II dan korban untuk saling menjambak, oleh karena perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II korban mengalami luka berwarna kemerahan pada lengan kiri atas disebabkan benturan benda tumpul yang mengakibatkan cedera ringan pada korban dan korban lansgung melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut ke Polsek Parlilitan. Bahwa sesuai dengan Visum et repertum Nomor 445/3350/VER/RSUD-DS/VI/2023 atas nama Delima Hasugian tanggal 29 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Parlilitan dan ditandatangani oleh dokter dr.H..Edisah Putra dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar yang dilakukan, luka berwarna kemerahan pada lengan kiri atas disebabkan benturan benda tumpul yang mengakibatkan cedera ringan pada korban serta masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari

.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya