Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Trt TIMBO SIMATUPANG 1.manjadi pasaribu
2.suhut simatupang
4.ronggur simatupang
5.Binharun Simatupang
6.ronal mardame simatupang
7.PT Toba Pulp Lestari. Tbk
8.T.B Reinhard pasaribu
9.jintar simatupang
10.kasper simatupang
11.binharun simatupang
12.rustam simatupang
13.marba simatupang
14.salamat simatupang
15.momos simatupang
16.walter simatupang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMBO SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samson Siagian, SH., MH.TIMBO SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1manjadi pasaribu
2suhut simatupang
3ronggur simatupang
4Binharun Simatupang
5ronal mardame simatupang
6PT Toba Pulp Lestari. Tbk
7T.B Reinhard pasaribu
8jintar simatupang
9kasper simatupang
10binharun simatupang
11rustam simatupang
12marba simatupang
13salamat simatupang
14momos simatupang
15walter simatupang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1.  
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III ,Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI,Tergugat VII,Tergugat VIII,Tergugat IX,Tergugat X,Tergugat XI,Tergugat XII,Tergugat XIII,Tergugat IV,Tergugat XV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 M2 (lima ratus duapuluh lima ribu) dengan ukuran Panjang 700 meter dan Lebar 750 meter terletak di Dolok Sigordang,Dusun Sigordang,Desa Purbatua Kecamatan Pangaribuan,Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 Desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.Pane NIP 010047352 adalah milik pribadi PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 m2(lima ratus dua puluh lima ribu) dengan ukuran 700 meter,Lebar 750 terletak di Dolok Sigordang,Dusun Sigordang,Desa Purbatua,Kecamatan Pangaribuan,Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.PANE NIP 010047352 kepada PENGGUGAT dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Utara berbatasan dengan Kamidun Sianipar.
  • Selatan berbatasan dengan Aslan Simatupang.
  • Timur berbatasan dengan Rustam Simatupang.
  • Barat berbatasan dengan Ronggur Simatupang.
  1. Memerintahkan  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil Rp.510.000.000 (lima ratus sepuluh juta rupiah) dan immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah)
  2. Menyatakan cacat hukum SKT Tergugat I sebanyak 10 SKT antara lain,SKTNo:470/141/X/2017,No:142/X/2017,No:470/143/X/2017,No:470/144/X/2017,No:470/145/X/2017,No:470/146/X/2017,No:470/147/X/2017,No:470/148/X/2017,No:470/149/X/2017 dan No:470/150/X/2017.
  3. Menyatakan bahwa surat Kontrak No:168/TPL-LEG/PKR-AER/XI/17 yang di buat Tergugat II dengan Tergugat VI yang menjadi objek sengketa, milik Penggugat ditanami eukaliptus  oleh Tergugat VI  adalah tidak sah secara hukum.
  4. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) kepada PENGGUGAT tiap hari lalai menjalankan putusan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Memerintahkan  dan melarang PARA TERGUGAT  mengambil segala hasil dari objek sengketa a quo yang merupakan bagian dari

sebidang tanah seluas kurang lebih 525.000 m2(lima ratus dua puluh lima ribu) dengan ukuran 700 meter,Lebar 750 meter terletak di Dolok Sigordang, Dusun Sigordang, Desa Purbatua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara berdasarkan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) No.70/236/3/SKT/XII/1987 pada tanggal 15 desember 1987 yang dibuat oleh Kepala Desa Purbatua yaitu A.SIMATUPANG dan Camat Pangaribuan yaitu Drs.P.PANE NIP 010047352 kepada PENGGUGAT.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang tidak bergerak berupa tanah perkebunan tanaman eukaliptus dan bangunan berikut isinya yang terletak di objek sengketa yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT.
  2. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum Banding ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada PARA TERGUGAT.

Namun apabila Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak