Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Bth/2024/PN Trt BASAR HUTABARAT 1.RAHMAN HUTABARAT
2.DIEGO HUTABARAT
3.JHONNI HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.Bth/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASAR HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olsen LumbanTobing S.HBASAR HUTABARAT
Tergugat
NoNama
1RAHMAN HUTABARAT
2DIEGO HUTABARAT
3JHONNI HUTABARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari pelawan ( Darden Verzet ) terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor 43/Pdt.G/2022/PN-Trt Tanggal 13 Oktober 2022 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 16 Februari 2023 nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan Objek sengketa  yang terletak di Lumban Holbung, Kel. Partalitoruan, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara seluas 310 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatas dengan rumah marga Panggabean dan tanah Timbul Hutabarat
  • Sebelah Selatan berbatas dengan dengan rumah Marga Sianipar
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah ladang Tergugat-tergugat
  • Sebelah Barat berbatas dengan halaman rumah adalah bukan  milik Terlawan-I atau bukan  milik keseluruhan  keturunan /ahli warisnya Alm Marinus Hutabarat  ;
  1. Menyatakan Pelawan adalah termasuk bahagian pemilik  atas objek sengketa yang diletakan eksekusi oleh Terlawan-I perkara perdata Nomor 7/Eks/2023/PN-Trt Jo perkara No : 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan pengadilan Tinggi tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn ;
  2. Menyatakan putusan pengadilan Negeri Tarutung Nomor 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn Batal demi Hukum ;
  3. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarutung cq. Juru Sita Pengadilan Negeri Tarutung untuk menghentikan dan/atau menangguhkan dan/atau menunda permohonan eksekusi dari Terlawan-I terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 43/Pdt-G/2022/PN-Trt tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 16 Februari 2023 Nomor 62/Pdt/2023/PT-Mdn jo. Perkara perdata No 7/Eks/2023/PN-Trt yaitu penetapan eksekusi yang akan diselengarakan  tanggal 17 Mei 2024 ;
  4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak