Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Trt 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
JUPHI HUTAGALUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/L.2.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPHI HUTAGALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama : ------------ Bahwa Terdakwa Juphi Hutagalung pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di warung milik Farida Hutagalung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2023, saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara) mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi jenis Togel di Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 15.30 Wib, saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun melihat Terdakwa Juphi Hutagalung sedang duduk disebuah warung sambil memegang 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah pulpen, pada saat saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun menanyakan terkait mengapa Terdakwa memiliki barang tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk melakukan permainan judi jenis Togel;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti berupa :------------------------ - 2 (dua) buah buku tafsir mimpi; - 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan nomor angka togel (Sidney, Singapore dan Hongkong) serta terdapat pemesanan nomor angka togel untuk Sidney dan Hongkong tertanggal 06 Juni 2024; - 1 (satu) buah pulpen; - 1 (satu) buah Handphone VIVO warna putih kebiruan; - Uang kertas sejumlah Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) hasil pembelian tebakan nomor nomor Perjudian Jenis Togel Tanpa Izin dari pembeli. Untuk selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa permainan judi jenis Togel tersebut bersifat untung-untungan, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk memainkan permainan judi jenis Togel tersebut, dimana cara Terdakwa melaksanakan permainan judi jenis Togel dimaksud adalah pemain terlebih dahulu membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel baik dengan cara datang langsung ke warung milik Terdakwa atau memesan nomor tebakan permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menuliskan nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang telah dibeli tersebut pada 1 (satu) buah buku tulis, lalu Terdakwa mengirimkan keseluruhan nomor tebakan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada Joni Simatupang (DPO) yang merupakan Koordinator permainan judi jenis Togel dimaksud melalui aplikasi Whatsapp, untuk selanjutnya apabila nomor tebakan permainan judi jenis Togel pemain tersebut sesuai dengan nomor permainan judi jenis Togel yang keluar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan memperoleh hadiah sejumlah uang tunai dari Joni Simatupang (DPO) melalui Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan kepada pemenang berfariasi jumlahnya yakni untuk pemain yang membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 4 (empat) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 3 (tiga) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 2 (dua) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan jumlah uang yang dipasang pemain pada nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang dibeli pemain;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa Terdakwa telah menjalankan permainan judi jenis Togel tersebut kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Joni Simatupang (DPO) untuk setiap nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang berhasil dijual Terdakwa, dimana keuntungan Terdakwa tersebut dipergunakan Terdakwa memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari sehingga Terdakwa menjadikan permainan judi jenis Togel dimaksud sebagai mata pencaharian Terdakwa, Serta Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjalankan kegiatan permainan judi jenis Togel tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------------------------------- ATAU -------------------------------------------- KEDUA: ----------- Bahwa Terdakwa Juphi Hutagalung pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara tepatnya di warung milik Farida Hutagalung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------- -------- Bahwa Kamis tanggal 06 Juni 2023, saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara) mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya permainan judi jenis Togel di Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adian Koting Kabupaten Tapanuli Utara, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 15.30 Wib, saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun melihat Terdakwa Juphi Hutagalung sedang duduk disebuah warung sambil memegang 2 (dua) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah pulpen, pada saat saksi Irvandy Agusta Sembiring, Swandy Simatupang dan Golden Marbun menanyakan terkait mengapa Terdakwa memiliki barang tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi jenis Togel;------------------ ---- Bahwa dari diri Terdakwa sendiri berhasil ditemukan Barang Bukti berupa :------------------------ - 2 (dua) buah buku tafsir mimpi; - 1 (satu) buah buku tulis yang bertuliskan nomor angka togel (Sidney, Singapore dan Hongkong) serta terdapat pemesanan nomor angka togel untuk Sidney dan Hongkong tertanggal 06 Juni 2024; - 1 (satu) buah pulpen; - 1 (satu) buah Handphone VIVO warna putih kebiruan; - Uang kertas sejumlah Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) hasil pembelian tebakan nomor nomor Perjudian Jenis Togel Tanpa Izin dari pembeli. Untuk selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa permainan judi jenis Togel tersebut bersifat untung-untungan, dimana pemain tidak perlu memiliki keahlian atau kemampuan khusus untuk memainkan permainan judi jenis Togel tersebut, dimana cara Terdakwa melaksanakan permainan judi jenis Togel dimaksud adalah pemain terlebih dahulu membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel baik dengan cara datang langsung ke warung milik Terdakwa atau memesan nomor tebakan permainan judi jenis Togel melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menuliskan nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang telah dibeli tersebut pada 1 (satu) buah buku tulis, lalu Terdakwa mengirimkan keseluruhan nomor tebakan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada Joni Simatupang (DPO) yang merupakan Koordinator permainan judi jenis Togel dimaksud melalui aplikasi Whatsapp, untuk selanjutnya apabila nomor tebakan permainan judi jenis Togel pemain tersebut sesuai dengan nomor permainan judi jenis Togel yang keluar maka pemain tersebut dinyatakan menang dan memperoleh hadiah sejumlah uang tunai dari Joni Simatupang (DPO) melalui Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan kepada pemenang berfariasi jumlahnya yakni untuk pemain yang membeli nomor tebakan permainan judi jenis Togel sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 4 (empat) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 3 (tiga) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila nomor tebakan yang dibeli sesuai dengan 2 (dua) angka nomor yang keluar, maka pemain akan mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), begitu seterusnya sesuai dengan kelipatan jumlah uang yang dipasang pemain pada nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang dibeli pemain;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa Terdakwa telah menjalankan permainan judi jenis Togel tersebut kurang lebih selama 1 (satu) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Joni Simatupang (DPO) untuk setiap nomor tebakan permainan judi jenis Togel yang berhasil dijual Terdakwa, dimana keuntungan Terdakwa tersebut dipergunakan Terdakwa memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari sehingga Terdakwa menjadi perpanjangan tangan Joni Simatupang (DPO) dalam menjalankan permainan judi jenis Togel dimaksud dan Terdakwa juga melaksanakan kegiatan permainan judi jenis Togel di warung milik Farida Hutagalung yang dapat dilalui/dikunjungi oleh Masyarakat sekitar untuk berbelanja maupun singgah untuk duduk disana, dengan tujuan agar Terdakwa dapat dengan mudah menawarkan permainan judi jenis Togel dimaksud kepada Masyarakat yang datang ke warung Terdakwa tersebut, serta Terdakwa juga tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menjalankan kegiatan permainan judi jenis Togel dimaksud, ------------------------------------------------ --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya