Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Trt Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit) EVA MUTIARA BANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Langlang Buana, S.H.Tim Kurator Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit)
Tergugat
NoNama
1EVA MUTIARA BANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.670.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan atau menetapkan bahwa TERGUGAT memiliki tagihan dan harus melaksanakan/memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2083/Perj-Pinj/63084/2017 senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 14.720.000,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 83.670.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tagihan senilai Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga uang pinjaman yang harus dibayar setelah pailit sebesar Rp. 14.720.000,- (empat belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dikurangi saham tergugat sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 83.670.000,- (delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus ;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atasĀ  perkara ini ;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya KEBERATAN dari TERGUGAT ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

  • Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak