Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TOMAN OMPUSUNGGU, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang mengadili, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa sekira pukul 19.00 wib saksi NURSITI SIREGAR sedang berada dirumahnya kemudian istri terdakwa yaitu saksi NURSAINI SIANTURI datang kedepan rumah saksi NURSITI SIREGAR dan mengatakan “dang maila ho nunga matua manggadisi tano ho, dibuat ho naso tanom” yang artinya “tidak malu kau sudah tua kau, menjuali tanahnya kau, kau ambil tanah yang bukan milikmu”, lalu saksi NURSITI SIREGAR keluar dari dalam rumah menemui saksi NURSAINI SIANTURI dan mengatakan “kenapa ribut kau bukannya ada kawanmu bertengkar” kemudian saksi NURSAINI SIANTURI mengatakan “ dijabu doho hape babi kurang ajar, naso maila sian dakkaning sai sip-sip ho” yang artinya “ternyata kau dirumah babi kurang ajar dari tadi kau diam-diam”, kemudian terdakwa TOMAN OMPUSUNGGU berlari dari depan rumahnya yang berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah saksi NURSITI SIREGAR dan membawa 1 (satu) buah kayu dengan ukuran panjang sekira 40 (empat puluh) centi meter dengan dia meter 3 (tiga) centi meter dan mengatakan “mangalusi dope ho babi bujang inam” yang artinya masih menjawab kau babi bujang inam dan langsung memukulkan kayu tersebut ke kening sebelah kiri saksi NURSITI SIREGAR sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan saksi NURSITI SIREGAR langsung terjatuh kemudian Terdakwa memukul mulut saksi NURSITI SIREGAR dengan menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian memukul perut sebelah kiri saksi NURSITI SIREGAR dengan menggunakan kayu, selanjutnya terdakwa TOMAN OMPUSUNGGU langsung pergi meninggalkan saksi NURSITI SIREGAR.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445 / 1005 / VER / PUSK/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Siborongborong yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Wintoro dan diketahui oleh dr. Dame Ria Manullang, telah diperiksa seorang Perempuan umur 72 Tahun Bernama Nursiti Siregar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Ditemukan luka lebam di dahi kiri dengan ukuran 2 x 4 cm, berwarna kemerahan dan ada bercak darah
- Ditemukan luka gores dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm berwarna kemerahan dan ada bekuan darah
- Ditemukan luka robek di bibir atas bagian luar ukuran 0,0 x 0,5 cm berwarna kemerahan dan ada bekuan darah
- Pada bibir bawah dalam bagian Tengah terdapat luka dengan ukuran 0,5 x 0,5 cm berwarna kemerahan dan ada bekuan darah
Kesimpulan :
Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa pada korban dijumpai ada luka lebam, luka robek, luka gores berwarna kemerahan pada daerah sekitar dahi kiri, bibir atas dan bibir bawah.
---------Bahwa perbuatan Terdakwa TOMAN OMPUSUNGGU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------ |