Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);
- Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 27 November 1962 yang di buat serta di tandatangani oleh keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sah dan berkekuatan hukum;
- Tanah seluas 17.000 M2, setempat di kenal dengan tanah Sonduk Nahornop (tanah lapang) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur : berbatas dengan Tugu Toga Siregar dan
tanah milik Op. Jaendar Siregar;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Manimbul
Siregar dan tanah milik Attina Gultom;
- Sebelah utara : berbatas dengan tanah milik St. Iskandar
- Sebelah Selatan: berbatas dengan pekuburan pomparan Op.
Tahi Sumurung Siregar;
Adalah milik keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);
- Menyatakan surat Penyerahan tanah Sonduk Nahornop tanggal 02 November 1976 yang diperbuat antara Walter Siregar dengan Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta diketahui oleh Turut Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah mengusahai serta menguasai tanah Sonduk Nahornop dengan membuka pertanian dengan cara menanami tanah Sonduk Nahornop dengan berbagai ragam tanaman serta mendirikan bangunan pondok di atas tanah milik keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah menandatangani Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah merugikan keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) sebagai pemilik sah tanah terperkara, dimana tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III a quo telah dapat di kwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tindakan dari Turut Tergugat IV yang mengetahui Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah merugikan keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) sebagai pemilik sah tanah terperkara, dan tindakan Turut Tergugat IV a quo telah dapat di kwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu hak apapun agar dapat dikuasai/ diusahai dan dipergunakan untuk kepentingan bersama keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);
- Menyatakan segala Surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun Pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diatas tanah terperkara (Conservatoir beslag);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |