Petitum |
- Menyatakan perlawanan PELAWAN EKSEKUSI sebagai pihak ketiga adalah TEPAT DAN BERALASAN;
- Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah PELAWAN EKSEKUSI YANG BAIK DAN BENAR (ALLGOED OPPOSANT);
- Menyatakan PELAWAN EKSEKUSI adalah pemegang saham yang berhak dan memiliki kepentingan atas bidang tanah objek sengketa dalam perkara a quo.
- Membatalkan sita eksekusi atas Putusan yang cacad hukum yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 3657 K/Pdt/2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 317/Pdt/2020/PT.MDN Tanggal 29 September 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 39/Pdt/2018/PN Trt Tanggal 26 April 2019, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili Perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |