Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2020/PN Trt DARSAN SIMAMORA, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2020
Nomor Surat 22 Juli 2020
Pemohon
NoNama
1DARSAN SIMAMORA, S.E.,
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Medan,           Juli 2020

Hal        : Permohonan PRAPERADILAN
    
Terhadap Penetapan Tersangka atas nama DARSAN SIMAMORA, S.E. berdasarkan:
1.    Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print358L.2.31Fd.1112019 tanggal 26 November 2019;
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print03L.2.31Fd.1022020 tanggal 19 Februari 2020;
3.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: 22L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020;
4.    Nota Dinas Nomor: R34L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 perihal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yang dikeluarkan oleh KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung
Jalan Mayjend. J. Samosir No.93, Tarutung,
Simanungkalit, Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara

Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami, M. SANTRI AZHAR SINAGA, S.H.; JULHERI SINAGA, S.H.; MUHAMMAD IQBAL SINAGA, S.H., M.H.; MHD. MAHENDRA M. SINAGA, S.H., M.H.; M. HARIZAL, S.H.; Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Law Office SANTRI SINAGA & ASSOCIATES Advocate & Legal Consultant, beralamat di Forum Nine Building 9th floor, Jalan Imam Bonjol No. 9, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan Telp. (62-61) 80101317, e-mail: sinaga.alc@gmail.com, yang dalam perkara ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juli 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
DARSAN SIMAMORA, S.E., laki-laki, umur 51 tahun, lahir di Dolok Sanggul, pada tanggal 31 Desember 1969, agama Katholik, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Merdeka No. 126, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Prov. Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut .......... PEMOHON;
Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan dikeluarkannya:
1.    Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print358L.2.31Fd.1112019, tanggal 26 November 2019;
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print03L.2.31Fd.1/02/2020 tanggal 19 Februari 2020;
3.    Surat Perintah Penyidikan Nomor: 22L.2.3Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020;
4.    Nota Dinas Nomor: R-34L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Terhadap :
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI HUMBANG HASUNDUTAN, beralamat kantor di Jalan Raya Dolok SanggulPakkat Km. 8, Kec. Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Untuk Selanjutnya disebut sebagai .................................................................... TERMOHON;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang PEMOHON uraikan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan PEMOHON ini, berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON dan dalil-dalil Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-358L.2.31Fd.1112019, tanggal 26 November 2019 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print03L.2.31Fd.1022020 tanggal 19 Februari 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 22L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 jo. Nota Dinas Nomor: R-34L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3.    Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print358L.2.31Fd.1112019, tanggal 26 November 2019 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print03L.2.31Fd.1022020 tanggal 19 Februari 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: 22L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 jo. Nota Dinas Nomor: R-34L.2.31Fd.1072020 tanggal 16 Juli 2020 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah BATAL DAN ATAU TIDAK SAH dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
5.    Menghukum TERMOHON membayar uang pengganti sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
6.    Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON dan Keluarga PEMOHON di minimal 3 (tiga) Media Cetak Nasional dan 3 (tiga) Media Televisi Swasta Nasional;
7.    Membebankan biaya Perkara Kepada TERMOHON.
Atau apabila Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya, (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).
Hormat PEMOHON
Kuasanya,




M. SANTRI AZHAR SINAGA, S.H.    JULHERI SINAGA, S.H.




MUHAMMAD IQBAL SINAGA, S.H., M.H.    MHD. MAHENDRA M. SINAGA, S.H., M.H.





    



 

Pihak Dipublikasikan Ya