Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2024/PN Trt Bernard Sitompul 1.Simson Situmorang
2.Hotdiana Sitompul
3.Eva Nurliani Sitompul
4.Humisar Siahaan
5.Rusti Tambunan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bernard Sitompul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Robinhot Sihite,SHBernard Sitompul
Tergugat
NoNama
1Simson Situmorang
2Hotdiana Sitompul
3Eva Nurliani Sitompul
4Humisar Siahaan
5Rusti Tambunan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat bersama ahli waris lainnya adalah sebagai pemilik  sah atas objek perkara yang  seluas ± 1 Ha yang terletak di  Bondar Tigor Siunggas,  Desa Sitolu Bahal Kecamatan Purbatua Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara

:

Ardin Simorangkir

  • Sebelah Timur

:

Surti Tambunan

  • Sebelah Selatan

:

Partomuan Tarihoran.

  • Sebelah Barat

:

Humisar Sihaaan

Adalah sah milik penggugat bersama ahli waris lainnya;-------------------------------

3.  Menyatakan tidak berkekuatan hukum seluruh surat-surat yang dimiliki Para Tergugat sepanjang terkait dengan objek perkara;--------------------------------------------------------

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai tanpa hak atas tanah milik Penggugat beserta ahli waris lainnya serta mengusahai tanah terperkara dengan cara menanami tanaman-tanaman plawija diatas tanah milik Penggugat beserta ahli waris lainnya dengan melawan hak adalah perbuatan melawan hukum (ontrechmatigedaad);-----------------------------------------------------------------------------

5. Menyatakan perbuatan  Tergugat IV yang menjual tanam milik Penggugat beserta ahli waris lainnya kepada Tergugat I dan III dengan melawan hak adalah perbuatan melawan hukum (ontrechmatigedaad);--------------------------------------------------------

6. Menyatakan perbuatan  Tergugat V yang menjual tanam milik Penggugat beserta ahli waris lainnya kepada Tergugat  II dengan melawan hak adalah perbuatan melawan hukum (ontrechmatigedaad);-------------------------------------------------------------------

7. Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya, menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat bersama ahli waris lainnya dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat guna dapat diusahai oleh Penggugat bersama ahli waris lainnya sebagai pemilik;-------------------------------------------------------------

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;----------

9. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, untuk diserahkan kepada Penggugat;--------

10. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Moril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sebesar yang patut menurut majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Aqua kepada Para Penggugat yang dibayarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung, untuk diserahkan kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------

11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda setiap harinya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) akibat kelalaian menjalankan putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;----------------------------------------

12. Menyatakan putusan dapat dijalankan sertan merta walaupun Tergugat maupun orang lain mengajukan verzet, banding, maupun kasasi (Uit Voer Baar Bij Voor Raad);-------

13. Menghukum Para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.-

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak