Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Trt 1.HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2.Daniel Lumban Batu,S.H.
YUSUF AZHARI LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1129 / L.2.31.3 / Eoh.2 / 09/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERRY SHAN JAYA S.H.,M.H.
2Daniel Lumban Batu,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF AZHARI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa Yusuf Azhari Lubis pada bulan November 2023 hingga Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024, bertempat di ATM Bank BNI di Kantor Bank BNI Doloksanggul yang beralamat di Jalan Merdeka kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap suatu barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2023 Terdakwa diinformasikan oleh managemen PT. Swadharma Sarana Informatika COU Balige melalui aplikasi Whatsapp Grup dengan nama: HORAS SSI BALIGE agar memperbaiki mesin ATM yang rusak di Kantor Bank BNI Doloksanggul dengan ID MESIN: S1JBLGA022.
  • Bahwa kemudian Terdakwa datang ke Kantor Bank BNI Doloksanggul dan melakukan pengecekan terhadap kerusakan mesin ATM dengan cara membuka kunci yang ada pada kekuasaannya kemudian membuka Paskia Bawah, menghubungi kantor meminta kode brankas. Setelah diberikan kode brankas, Terdakwa membuka brankas lalu menarik Dispenser dan mengecek kerusakan dimana kerusakannya adalah uang sangkut dan terlipat sehingga untuk memperbaikinya harus membuka kaset yang berisi uang.
  • Bahwa saat merapikan uang yang tersangkut dan terlipat dalam kaset ATM, Terdakwa mengambil uang sebagian di ATM BANK BNI dengan ID MESIN: S1JBLGA022 dan setelah uang tersebut sudah rapi, kemudian Terdakwa menutup kembali dan melaporkan bahwa perbaikan sudah selesai.
  • Selanjutnya Terdakwa mengambil uang dari mesin ATM ID MESIN S1JBLGA022 yang berada di KCP Dolok Sanggul 1 dan ID MESIN: S1ABLG01NC yang berada di KLN Doloksanggul 2 secara bertahap dan secara acak dari November 2023 hingga 31 Juli 2024 yang mana Terdakwa pertama kali mengambil uang dari mesin ATM Bank BNI KCP Doloksanggul dengan ID Mesin: S1JBLGA022 pada November 2023 sebanyak Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa memindahkan uang dari ID MESIN: S1ABLG01NC ke mesin dengan ID Mesin: S1JBLGA022 sehingga petugas yang akan mengisi uang kemesin dengan ID Mesin: S1JBLGA022 tidak mengetahui jika uang telah berkurang, begitu juga sebaliknya apabila Mesin ID MESIN: S1JBLGA022 tersebut yang akan diisi maka Terdakwa mengambil uang dari mesin dengan ID Mesin: S1ABLG01NC ke Mesin dengan ID MESIN: S1JBLGA022 sebanyak yang Terdakwa ambil sebelumnya.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Juli 2024, Terdakwa mendapat tugas untuk melakukan pengisian Kas ATM sesuai dengan Surat Tugas Pengisian Kas ATM Nomor: SSI/ST/BNI-BLG/002RE/VII/2024 dimana Terdakwa melakukan pengisian Kas ATM di lokasi KLN Doloksanggul 2 dengan ID Mesin: S1ABLG01NC dan pada hari senin tanggal 29 Juli Terdakwa kembali bertugas melakukan pengisian ATM sesuai dengan Surat Tugas Pengisian Kas ATM Nomor: SSI/ST/BNI-BLG/002RJ/VII/2024 di lokasi KCP Doloksanggul 1 dengan ID mesin:  S1JBLGA022 dimana dalam masing-masing mesin ATM terdapat 4 (empat) kaset yang setiap kaset berisi uang sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga total uang dalam 1 (satu) mesin ATM yaitu sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024, petugas pengisi ATM yang bernama Japerno Tinambunan melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM di lokasi KLN Doloksanggul 2 dengan ID Mesin: S1ABLG01NC dan di lokasi KCP Doloksanggul 1 dengan ID mesin:  S1JBLGA022, setelah pengisian dilakukan Japerno Tinambunan membawa kaset berisi uang yang sebelumnya ada didalam mesin ATM ke kantor PT.SSI Cabang Balige lalu dilakukan perhitungan sisa uang yang berada didalam kaset tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan perhitungan sisa uang dalam kaset ATM oleh Kasir bernama Mahda Ibnu Hajar, ditemukan adanya kekurangan dari masing-masing mesin ATM dengan rincian :
  • Mesin ATM dengan ID Mesin: S1ABLG01NC, pengisian awal dilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jumlah transaksi sebesar Rp729.800.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang fisik seharusnya Rp 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah), namun ditemukan sisa uang Fisik hanya Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), oleh karena itu terdapat selisih Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya, ID mesin: S1JBLGA022, pengisian awal dilakukan Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan jumlah transaksi Rp 434.600.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sehingga sisa uang fisik seharusnya Rp 365.400.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), namun sisa uang fisik hanya sebesar Rp 194.500.000,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena itu terdapat selisih Rp 170.900.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa tujuan Terdakwa memindahkan uang tersebut dari mesin dengan ID MESIN: S1ABLG01NC ke mesin dengan ID Mesin: S1JBLGA022 dan begitu juga sebaliknya dari mesin dengan ID Mesin: S1ABLG01NC ke Mesin dengan ID MESIN: S1JBLGA022 agar tidak diketahui oleh Management PT.Swadharma Sarana Informatika COU Balige.
  • Bahwa Terdakwa bekerja di kantor PT. Swadharma Sarana Informatika COU Balige sejak bulan November 2022 dan bekerja sebagai Custody di wilayah Doloksanggul dan Lintong Nihuta sejak 31 Juli 2023 dengan upah perbulan sebesar Rp3.380.385,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam melaksakan tugasnya dilengkapi dengan Surat Tugas, Kunci untuk membuka Mesin ATM dan 1 (satu) unit kunci Black Key untuk membuka kombinasi digital.
  • Bahwa berdasarkan surat Tugas Servis ATM BNI nomor: SSI / ST-S/BNI-BLG/0027/VII/2024, tanggal 31 Juli 2024 Terdakwa diberikan kewenangan memperbaiki 6 (enam) mesin yaitu dengan rincian sebagai berikut :
  1. ID MESIN: S1ABLG01NC, lokasi: KLN Doloksanggul 2
  2. ID MESIN: S1JBLGA022 lokasi KCP Doloksanggul
  3. ID MESIN: S1ABLG11RQ lokasi RSUD Doloksanggul
  4. ID MESIN: S1ABLGA005 lokasi Minimarket JELOVA
  5. ID MESIN: S1CBLGR004 lokasi KCP DOLOKSANGGUL CRM
  • Bahwa sebagai petugas Terdakwa hanya diberikan kewenangan melakukan perbaikan apabila ada problem / masalah terkait ATM dan dalam hal perbaikan mesin, Terdakwa diberikan kewenangan dan akses untuk membuka mesin ATM tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Audit Internal oleh Suryanto pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, terhadap 2 lokasi mesin ATM BNI di Kantor Bank BNI Doloksanggul yaitu pada mesin Hyosung ATM KCP Doloksanggul 1 S1JBLGA022 dan mesin Wincore ATM KLN Doloksanggul 2 S1ABLGO1NC ditemukan kekurangan uang dengan total Rp 173.100.000,-(seratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa dari ATM ID MESIN S1JBLGA022 yang berada di KCP Dolok Sanggul 1 dan ID MESIN: S1ABLG01NC yang berada di KLN Doloksanggul 2 dipergunakan Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta menjadi modal bermain judi online
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) dengan total kerugian sebesar Rp 173.100.000,-(seratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua

------Bahwa Terdakwa Yusuf Azhari Lubis pada bulan November 2023 hingga Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 hingga tahun 2024, bertempat di ATM Bank BNI di Kantor Bank BNI Doloksanggul yang beralamat di Jalan Merdeka kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tarutung, “Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan November 2023 Terdakwa yang merupakan karyawan di PT. Swadharma Sarana Informatika COU Balige sejak bulan November 2022 dan bekerja sebagai Custody di wilayah Doloksanggul dan Lintong Nihuta sejak 31 Juli 2023 diinformasikan oleh managemen PT. Swadharma Sarana Informatika COU Balige melalui aplikasi Whatsapp Grup dengan nama: HORAS SSI BALIGE agar memperbaiki mesin ATM yang rusak di Kantor Bank BNI Doloksanggul dengan ID MESIN: S1JBLGA022 dan ID Mesin S1ABLG01NC.
  • Bahwa kemudian Terdakwa datang ke Kantor Bank BNI Doloksanggul dan melakukan pengecekan terhadap kerusakan mesin ATM dengan cara membuka kunci yang ada pada kekuasaannya kemudian membuka Paskia Bawah, menghubungi kantor meminta kode brankas. Setelah diberikan kode brankas, Terdakwa membuka brankas lalu menarik Dispenser dan mengecek kerusakan dimana kerusakannya adalah uang sangkut dan terlipat sehingga untuk memperbaikinya harus membuka kaset yang berisi uang.
  • Bahwa saat merapikan uang yang tersangkut dan terlipat dalam kaset ATM, Terdakwa mengambil uang di ATM Bank BNI di Kantor Bank BNI Doloksanggul sebagian dan setelah uang tersebut sudah rapi, kemudian Terdakwa menutup kembali dan melaporkan bahwa perbaikan sudah selesai.
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang dari mesin ATM ID MESIN S1JBLGA022 dan ID MESIN: S1ABLG01NC secara bertahap dan secara acak dari November 2023 hingga 31 Juli 2024 yang mana Terdakwa pertama kali mengambil uang dari mesin ATM Bank BNI KCP Doloksanggul dengan ID Mesin: S1JBLGA022 pada November 2023 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa memindahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ID MESIN: S1ABLG01NC ke mesin dengan ID Mesin: S1JBLGA022 sehingga petugas yang akan mengisi uang kemesin dengan ID Mesin: S1JBLGA022 tidak mengetahui jika uang telah berkurang, begitu juga sebaliknya apabila Mesin ID MESIN: S1JBLGA022 tersebut yang akan diisi maka Terdakwa mengambil uang dari mesin dengan ID Mesin: S1ABLG01NC ke Mesin dengan ID MESIN: S1JBLGA022 sebesar jumlah uang yang Terdakwa ambil sebelumnya.
  • Bahwa cara Terdakwa yang mengambil uang dari kaset dalam mesin ATM berlangsung sejak November 2023 berjalan mulus hingga tanggal 01 Agustus 2024 dikarenakan Terdakwa mengetahui jika pengisian ulang antara mesin ATM dengan ID MESIN: S1ABLG01NC dan mesin ATM dengan ID Mesin S1JBLGA022 dilakukan dalam periode hari yang berbeda sehingga pada saat jumlah uang yang berada dalam kaset dihitung, tidak ditemukan adanya kekurangan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024, setelah petugas pengisi ATM yang bernama Japerno Tinambunan melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM di lokasi KLN Doloksanggul 2 dengan ID Mesin: S1ABLG01NC dan di lokasi KCP Doloksanggul 1 dengan ID mesin:  S1JBLGA022, setelah pengisian dilakukan Japerno Tinambunan membawa kaset berisi uang yang sebelumnya ada didalam mesin ATM ke kantor PT.SSI Cabang Balige lalu dilakukan perhitungan sisa uang yang berada didalam kaset tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan perhitungan sisa uang dalam kaset ATM oleh Kasir bernama Mahda Ibnu Hajar, ditemukan adanya kekurangan uang dari kaset yang berada dalam mesin ATM dengan rincian:
  • Mesin ATM dengan ID Mesin: S1ABLG01NC pengisian awal dilakukan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 dengan jumlah uang sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan jumlah transaksi sebesar Rp729.800.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang fisik seharusnya Rp 70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah), namun ditemukan sisa uang Fisik hanya Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), oleh karena itu terdapat selisih Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya, ID mesin: S1JBLGA022, pengisian awal dilakukan Terdakwa pada hari Senin, 29 Juli 2024 sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan jumlah transaksi Rp 434.600.000,- (empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), sehingga sisa uang fisik seharusnya Rp 365.400.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), namun sisa uang fisik hanya sebesar Rp 194.500.000,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena itu terdapat selisih Rp 170.900.000,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Audit Internal oleh Suryanto pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, Terdakwa mengaku telah mengambil uang dari 2 lokasi mesin ATM BNI di Kantor Bank BNI Doloksanggul yaitu pada mesin Hyosung ATM KCP Doloksanggul 1 S1JBLGA022 dan mesin Wincore ATM KLN Doloksanggul 2 S1ABLGO1NC secara berulang kali dengan total Rp 173.100.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang diambil Terdakwa dari ATM ID MESIN S1JBLGA022 yang berada di KCP Dolok Sanggul 1 dan ID MESIN: S1ABLG01NC yang berada di KLN Doloksanggul 2 dipergunakan Terdakwa untuk memperbaiki sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa serta menjadi modal bermain judi online.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) dengan total kerugian sebesar Rp 173.100.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak diberikan kewenangan oleh PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) untuk mengambil uang dari mesin ATM.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya