Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Trt 4.Santon Juliarto Hutabarat
5.Johan Marto Panusunan
6.Hariman Hutabarat
7.Lomo Matondang
1.Debora simorangkir
2.Tohom Hutabarat
3.Sotarduga Hutabarat
4.Mangatas Hutabarat
5.Ferdinan Hutabarat
6.Johan Baratha
7.Alimper Hutabarat
8.Gibson Ferdinandius Hutabarat
9.Suha Hutabarat
10.Mei Triani Marpaung
11.Tangkas Hantus Hutabarat
12.Parulian Salamat Hutabarat
13.Philips Hutabarat
14.Wasman Hutabarat
15.Baringin Hutabarat
24.Armada Hutabarat
25.Sondi Hutabarat
26.Sabar Paulus Hutabarat
27.Richard Hutabarat
28.Parningotan Hutabarat
29.Ridho God Hutabarat
30.Ferdinand Hutabarat
31.Abraham Fiernandos Hutabarat
32.Abdul Hutabarat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Santon Juliarto Hutabarat
2Johan Marto Panusunan
3Hariman Hutabarat
4Lomo Matondang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Olsen LumbanTobing S.HHariman Hutabarat
2Olsen LumbanTobing S.HJohan Marto Panusunan
3Olsen LumbanTobing S.HLomo Matondang
4Olsen LumbanTobing S.HSanton Juliarto Hutabarat
Tergugat
NoNama
1Debora simorangkir
2Tohom Hutabarat
3Sotarduga Hutabarat
4Mangatas Hutabarat
5Ferdinan Hutabarat
6Johan Baratha
7Alimper Hutabarat
8Gibson Ferdinandius Hutabarat
9Suha Hutabarat
10Mei Triani Marpaung
11Tangkas Hantus Hutabarat
12Parulian Salamat Hutabarat
13Philips Hutabarat
14Wasman Hutabarat
15Baringin Hutabarat
16Armada Hutabarat
17Sondi Hutabarat
18Sabar Paulus Hutabarat
19Richard Hutabarat
20Parningotan Hutabarat
21Ridho God Hutabarat
22Ferdinand Hutabarat
23Abraham Fiernandos Hutabarat
24Abdul Hutabarat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan Ahli Waris dari Alm.Oppu Guru Hasahatan Hutabarat yang sah menurut Hukum.
  3.  Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan   Putusan   Pengadilan   Negeri   Nomor   : 51/Pdt.G/2019/PN.Trt jo   Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 227/Pdt.G/2021/PT MDN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor :  2447  K/Pdt/2021  dan  Putusan  Pengadilan  Negeri tentang  Perkara  Perdata Nomor :17/Pdt.G/2022/PN.Trt tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum;
  5.  Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Gotting-gotting sibadak, Desa Partali Julu dengan ukuran luas ± 73 Hektar dengan batas-batas tanah sebagai berikut yaitu batas di sebelah Utara berbatas dengan Parik Sibadak, Batas di sebelah selatan berbatas dengan Perumahan Barat Indah Permai,Batas di sebelah Barat adalah JL.umum Menuju perladangan warga, Batas sebelah Timur adalah Tanah Longgam Hutabarat,Jurang yang saat ini menjadi Objek perkara A quo Adalah Harta Warisan Milik Para Penggugat dan seluruh Keturunan Alm.Op. Guru Hasahatan Hutabarat ;
  6. Menyatakan surat-surat yang ada dalam kekuasaan Para Tergugat sepanjang mengenai tanah objek sengketa yang dibuat dan  berasal  dari  perbuatan  melawan  hukum, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoebaar bij vorraad);
  8. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  mengosongkan  dan menyerahkan objek tanah perkara a quo dalam keadaan baik    tanpa  beban  hak  apapun  diatasnya  kepada Penggugat;
  9.  Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp10.000.000.000., (sepuluh miliar Rupiah) dan immateriel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh Milliar Rupiah)yang jika dijumlahkan maka Para Penggugat menderita kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp 30.000.000.000., (Tiga puluh miliar rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya yang timbul akibat perkara ini; Atau

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memerisa, mengadili dan memuts perkara ini berpendapat lain, mhon putusan yangseadil-adilnya (Ex aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak