Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Trt HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT) SAHALA NABABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deskiswi Nainggolan, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
2Fifi Wijaya, S.E., S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
3Hendra Julianta, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
4Frendy Marcopolo Siregar, S.H.Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.
Tergugat
NoNama
1SAHALA NABABAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.555.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan atau Menetapkan bahwa Tergugat memiliki tagihan dan harus melaksanakan memenuhi kewajiban sesuai Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 1492Perj Pinj 66468 2018 senilai Rp 120.820.000,- seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah dan bunga sebesar Rp 21.735.000,- dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah, yang total keseluruhannya adalah Rp. 142.555.000,- seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar langsung dan seketika seluruh tagihan senilai Rp 120.820.000,- seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah dan bunga sebesar Rp 21.735.000,- dua puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah, yang total keseluruhannya adalah Rp. 142.555.000,- seratus empat puluh dua juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag yang diletakkan dalam perkara ini ;
  6. Menyatakan sebagai boedel pailit bilamana Tergugat tidak melaksanakan putusan perkara ini setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat inkracht van gewijsde atas agunan berupa:
  1. Surat Jual Beli Tanah tertanggal 28 Juni 1992 atas sebidang tanah yang terletak di Mabar ; dan
  2. Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 132 tahun 2015 atas nama PT. Danamon Indonesia Tbk melalui Kantor Unit Dolok Sanggul atas Sertipikat Hak Milik SHM nomor 283 atas nama EDITA LUMBAN GAOL seluas 292 M2 yang terletak di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp200.000,- setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde ;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi Uitveorbaar Bij Voorraad ;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tarutung atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ;
  4. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar  biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak