Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.G/2024/PN Trt 1.Saroha Siregar
2.Arifsan Mangasa Harianto Siregar
3.Elysa Togatorop
1.Patar Siregar
2.Rianson Siregar
3.Larisro Siregar
4.Lasma Tua Siregar
5.Melki Siregar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saroha Siregar
2Arifsan Mangasa Harianto Siregar
3Elysa Togatorop
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHSaroha Siregar
2LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHArifsan Mangasa Harianto Siregar
3LUGA PARDAMEAN P. MANALU SHElysa Togatorop
Tergugat
NoNama
1Patar Siregar
2Rianson Siregar
3Larisro Siregar
4Lasma Tua Siregar
5Melki Siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tioria br. Siregar
2Asima Br Siregar
3Nurita Br Siregar
4Kepala Desa Bariba Ni Aek
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Para Penggugat adalah keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);
  • Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 27 November 1962 yang di buat serta di tandatangani oleh keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sah dan berkekuatan hukum;
  • Menyatakan:
  • Tanah seluas 17.000 M2, setempat di kenal dengan tanah Sonduk Nahornop (tanah lapang) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur : berbatas dengan Tugu Toga Siregar dan

tanah milik Op. Jaendar Siregar;

  • Sebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Manimbul

Siregar dan tanah milik Attina Gultom;

  • Sebelah utara : berbatas dengan tanah milik St. Iskandar
  • Sebelah Selatan: berbatas dengan pekuburan pomparan Op.

Tahi Sumurung Siregar;

Adalah milik keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);

  • Menyatakan surat Penyerahan tanah Sonduk Nahornop tanggal 02 November 1976 yang diperbuat antara Walter Siregar dengan Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta batal demi hukum;
  • Menyatakan Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III serta diketahui oleh Turut Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta batal demi hukum;
  • Menyatakan tindakan atau perbuatan Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah mengusahai serta menguasai tanah Sonduk Nahornop dengan membuka pertanian dengan cara menanami tanah Sonduk Nahornop dengan berbagai ragam tanaman serta mendirikan bangunan pondok di atas tanah milik keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah menandatangani Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah merugikan keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) sebagai pemilik sah tanah terperkara, dimana tindakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III a quo telah dapat di kwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menyatakan tindakan dari Turut Tergugat IV yang mengetahui  Surat Penyerahan Tanah tanggal 11 Februari 2003 dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V telah merugikan keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar) sebagai pemilik sah tanah terperkara, dan tindakan Turut Tergugat IV a quo telah dapat di kwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  • Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa dibebani oleh sesuatu hak apapun agar dapat dikuasai/ diusahai dan dipergunakan untuk kepentingan bersama keturunan/ ahli waris dari Alm. Ompu Tahi Sumurung Siregar sebagai bagian dari PATOGAR (Parsadaan Toga Siregar);
  • Menyatakan segala Surat-surat  ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Tergugat maupun Pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak, sudah sepatutnya dinyatakan tidak berharga serta batal demi hukum;
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diatas tanah terperkara (Conservatoir beslag);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Material kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah);

 

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Paksa atau Dwangsom sebesar Rp. 2.500.000,. (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak