Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Trt Torus Lumban Gaol 1.Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan
2.Kapolres Humbang Hasundutan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2020
Nomor Surat 07/01/2020
Pemohon
NoNama
1Torus Lumban Gaol
Termohon
NoNama
1Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan
2Kapolres Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2     Menyatakan tindakan Termohon atas  Penetapan sebagai tersangka dalam dalam dugaan Tindak Pidana “PENGUASAAN TANAH TANPA HAK” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Yo Pasal 2 dari peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor. 51 tahun 1960 tentang larangan Pemakaian izin yang berhak atau kuasanya, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka atas nama Torus Lumban Gaol Haruslah dibatalkan demi hukum ;

  1. Menghukum dan memerintahkan Termohon mengehentikan Penyidikan Perkara Aquo dengan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor :LP/8 /K IX/2 19/H B S tanggal 03 september 2019danSurat Perintah Penyidikan Lanjutan No.SP. Sidik/83/XII/2019/Reskrim Tanggal 3 September 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP. Sidik/ 83.a/ XII/2019/ Reskrim, tanggal 06 Desember 2019 sebagai Tersangka ;
  2. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis ;TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
  3. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya