Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Trt R Y Malondo Sitorus, SH TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 986 /L.2.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R Y Malondo Sitorus, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------------------------------------------- PRIMAIR:-----------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG Pada hari Rabu tangal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Huta Hariara Nagodang Simaung-maung Dolok Kel. Hutatoruan IX Kec. Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

--------- Bahwa Pada hari Rabu tangal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG sedang berada di rumah di daerah Jln. S.DIS SITOMPUL Kelurahan Hutatoruan XI Kec. Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, selanjutnya menghubungi ARI LUMBANTOBING (DPO) melalui Massanger Facebook untuk transaksi memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG menyuruh ARI LUMBANTOBING agar meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir Jalan Simpang Simaung-maung, kemudian pada pukul 16.30 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mendapatkan Massanger Facebook dari ARI LUMBANTOBING yang berisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah berada diletakkan di lokasi yang di tentukan. Mengetahui chat tersebut sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Simpang Simaung-maung lokasi yang ditentukan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa selenjutnya para saksi penangkap yang merupakan Satreskrim Narkoba Polres Taput mengetahui informasi bahwa di seputaran Daerah Simaung-maung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis sabu. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan informasi tersebut, yang seterusnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Huta Hariara Nagodang Simaung-maung Dolok Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara para saksi penangkap melakukan patroli rutin dan penyelidikan di daerah tersebut.----------------------------

--------- Bahwa para saksi penangkap melihat Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dimana ketika mendekati terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG, Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG  langsung berdiri dan melihat TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG membuang 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro ke arah pekarangan rumah seseorang dan terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mencoba melarikan diri dan para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan berhasil melakukan penangkapan setelah melakukan interogasi kepada terdakwa bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah yang sebelumnya terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG buang adalah milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.------------------------

---------Bahwa Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG sengaja membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak Rokok Marlboro Merah milik Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dikarenakan merasa takut melihat petugas kepolisian agar petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti dari Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan pada saat dilakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan dari narkotika jenis sabu yang ditemukan Petugas kepolisian adalah benar milik terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG. Selanjutnya Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian karena tertangkap tangan menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni: -----

        • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. ------------------------------------------------------------------
        • 1 (Satu) buah kotak rokok Marlboro Merah. ------------------------------------------------------

---------Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor: 057/BAP/01.01.10068/2024. Oleh PT. Pegadaian (Persero) CABANG TARUTUNG, dengan lampiran DAFTAR HASIL PENIMBANGAN BARANG BUKTI ATAS PERMINTAAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI UTARA, yang ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu, selaku yang mengetahui dari Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TARUTUNG, dan C.Y. Nainggolan, selaku penerima, Pada tanggal 01 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan terhadap : Nama barang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil penimbangan Berat Keseluruhannya Netto 0.38 dengan keterangan Barang Bukti: ------------------------------------------------------------

  • Disisihkan ke Labfor: 0.30 gram; -----------------------------------------------------------------------
  • Disisihkan ke Pengadilan 0.08 gram; ------------------------------------------------------------------

Barang Bukti Atas Nama TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG. -------------------

--------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA Nomor LAB: 626/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sumatera Utara Nomor: Sprin/41/II/RES.9/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dengan berat nett0 0,38 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina. -------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dan Para Terdakwa juga tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------

 

--------------------------------------------------- SUBSIDAIR----------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG Pada hari Rabu tangal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Huta Hariara Nagodang Simaung-maung Dolok Kel. Hutatoruan IX Kec. Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung telah ““Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Pada hari Rabu tangal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG sedang berada di rumah, selanjutnya menghubungi ARI LUMBANTOBING melalui Massanger dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG menyuruh ARI LUMBANTOBING agar meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut di pinggir Jalan simpang Simaung-maung, kemudian pada pukul 16.30 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mendapatkan chat dari ARI LUMBANTOBING yang berisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah berada diletakkan di lokasi yang di tentukan. Mengetahui chat tersebut sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Simpang Simaung-maung lokasi yang ditentukan. --------

--------- Bahwa selenjutnya para saksi penangkap yang mengetahui  informasi bahwa di seputaran Daerah Simaung-maung Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika Jenis sabu. Selanjutnya para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan informasi tersebut, yang seterusnya pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Huta Hariara Nagodang Simaung-maung Dolok Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara para saksi penangkap melakukan patroli rutin dan penyelidikan di daerah tersebut. 

--------- Bahwa para saksi penangkap melihat Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan hendak mendekati terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dimana posisi Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG  langsung berdiri dan melihat TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG membuang 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro ke arah pekarangan rumah seseorang dan terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG mencoba melarikan diri dan para saksi penangkap melakukan pengejaran terhadap terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan berhasil melakukan penangkapan dan kemudian bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah yang sebelumnya terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG buang.  Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro merah tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening.------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG sengaja membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak Rokok Marlboro Merah milik Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dikarenakan melihat petugas kepolisian agar petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti dari Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan pada saat dilakukan pemeriksaan mengenai kepemilikan dari narkotika jenis sabu yang ditemukan Petugas kepolisian adalah benar milik terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG. Selanjutnya Terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa saat ditangkap oleh petugas kepolisian karena tertangkap tangan menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu. Adapun barang bukti yang ditemukan yakni: ----------------------

        • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. ------------------------------------------------------------------
        • 1 (Satu) buah kotak rokok Marlboro Merah. ------------------------------------------------------

---------Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan BERITA ACARA PENIMBANGAN BARANG BUKTI Nomor: 057/BAP/01.01.10068/2024. Oleh PT. Pegadaian (Persero) CABANG TARUTUNG, dengan lampiran DAFTAR HASIL PENIMBANGAN BARANG BUKTI ATAS PERMINTAAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI UTARA, yang ditandatangani oleh Romauli Ompusunggu, selaku yang mengetahui dari Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG TARUTUNG, dan C.Y. Nainggolan, selaku penerima, Pada tanggal 01 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan terhadap : Nama barang 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan hasil penimbangan Berat Keseluruhannya Netto 0.38 dengan keterangan Barang Bukti: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Disisihkan ke Labfor: 0.30 gram; -----------------------------------------------------------------------
  • Disisihkan ke Pengadilan 0.08 gram; ------------------------------------------------------------------

Barang Bukti Atas Nama TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG. -----------------------------------

--------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI NARKOTIKA Nomor LAB: 626/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sumatera Utara Nomor: Sprin/41/II/RES.9/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dengan berat nett0 0,38 gram dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina. -------------------------------------------------

--------- Bahwa setelah terdakwa TULUS FIELIX BONA RISKY MATONDANG dilakukan pemeriksaan tujuan digunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dikomsumsi pribadi dan telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sudah sejak lama.-------------------------------------------------------------

--------- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan BERITA ACARA ANALISIS LABORATORIUM BARANG BUKTI URINE Nomor LAB: 625/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Berdasarkan Surat Perintah Kabid Labfor Polda Sumatera Utara Nomor: Sprin/41/II/RES.9/2024 tanggal 01 Februari 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti urine dengan botol plastik berisi 50 ml urine gram dan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina. -------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika dalam hal penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain itu Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Terdakwa sedang dalam masa rehabilitasi atau penyembuhan dari ketergantungan terhadap Narkotika Golongan I.---------

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya