Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Trt RENDINA BANJARNAHOR 1.AZIS BANJARNAHOR
2.RIDWAN TUMPAL PASARIBU
3.RUDY PASARIBU
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENDINA BANJARNAHOR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Christian Pranata SHRENDINA BANJARNAHOR
Tergugat
NoNama
1AZIS BANJARNAHOR
2RIDWAN TUMPAL PASARIBU
3RUDY PASARIBU
4KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. CABANG DOLOK SANGGUL
2PANTUN PANGGABEAN, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat dan ahli waris lainnya adalah keturunan yang sah dari Alm. Albinus Banjarnahor dan Almh. Korlina br. Pasaribu;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil dan materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil dengan total sebesar Rp 672.500.000,- (enam ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
  • Kerugian Immateriil dengan total sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  1. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01148 atas nama Azis Banjarnahor (i.c. Tergugat 1);
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per hari dalam hal Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding,  kasasi, maupun peninjauan kembali;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;

 

Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak