Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2024/PN Trt Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H DANIEL PARLINGGOMAN MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1756/L.2.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lara Tisa Oktasia Manurung, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL PARLINGGOMAN MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa ia Terdakwa Daniel Parlinggoman Manalu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa an. Nandito (DPO), kemudian Terdakwa menanyakan apakah dirinya ada memiliki narkotika jenis ganja, kemudian Nandito (DPO) mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika jenis Ganja, akan tetapi Nandito (DPO) mengatakan bahwa ada mengenal seseorang yang menjual narkotika jenis ganja di Hutapea Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, kemudian Nandito (DPO) memberikan nomor marga Hutapea (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi marga Hutapea (DPO) tersebut melalui Handphone milik Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput langsung Narkotika jenis Ganja tersebut ke sebuah Warung yang berada di Hutapea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat ke Desa Hutapea lalu bertemu dengan marga Hutapea (DPO) dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dari marga Hutapea tersebut. Kemudian sekira pukul 14.30 Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi hendak kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Aek Ristop Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Bahwa pada saat di perjalanan pulang ke rumah, tepatnya di Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Terdakwa diberhentikan oleh saksi Ernanda Righteous Siahaan dan saksi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak. Kemudian  saksi Ernanda Righteous Siahaan dan saksi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna merah di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna merah yang di sandang oleh Terdakwa serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat di temukan di kantong celana pendek Terdakwa.

Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa  tidak memiliki/ tidak dapat menunjukkan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika, dimana Terdakwa juga tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan jika Terdakwa sedang dalam masa rehabilitasi Narkotika, serta Terdakwa juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3634/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat diketahui berat seluruhnya Netto 5,70 (lima koma tujuh nol) Gram adalah benar mengandung Tetrahydocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. ----------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

----- Bahwa ia Terdakwa Daniel Parlinggoman Manalu pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa an. Nandito (DPO), kemudian Terdakwa menanyakan apakah dirinya ada memiliki narkotika jenis ganja, kemudian Nandito (DPO) mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika jenis Ganja, akan tetapi Nandito (DPO) mengatakan bahwa ada mengenal seseorang yang menjual narkotika jenis ganja di Hutapea Kec. Tarutung Kab. Tap. Utara, kemudian Nandito (DPO) memberikan nomor marga Hutapea (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa menghubungi marga Hutapea (DPO) tersebut melalui Handphone milik Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menjemput langsung Narkotika jenis Ganja tersebut ke sebuah Warung yang berada di Hutapea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Sekitar pukul 13.00 Wib Terdakwa berangkat ke Desa Hutapea lalu bertemu dengan marga Hutapea (DPO) dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis ganja dari marga Hutapea (DPO) tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut bersama dengan marga Hutapea (DPO) di Warung dengan cara mengambil satu batang rokok, kemudian mengeluarkan tembakau dari rokok tersebut, selanjutnya Terdakwa mencampurkan narkotika jenis ganja tersebut dengan tembakau lalu memasukkannya kembali ke dalam rokok dengan menggunakan lidi kemudian membakar dan menghisap rokok tersebut. Sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa berangkat meninggalkan warung tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi hendak kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat di Komplek Aek Ristop Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.

Bahwa pada saat di perjalanan pulang ke rumah, tepatnya di Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Terdakwa diberhentikan oleh saksi Ernanda Righteous Siahaan dan saksi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak. Kemudian  saksi Ernanda Righteous Siahaan dan saksi Joseph Jimmy Goklas Simanjuntak melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna merah di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna merah yang di sandang oleh Terdakwa serta 1 (satu) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat di temukan di kantong celana pendek Terdakwa.

Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis ganja tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, dimana 1 (satu) paket narkotika jenis ganja untuk Terdakwa bawa bila pergi kemana-mana, dan 1 (satu) paket lagi akan disimpan di gudang belakang rumah Terdakwa untuk stok selama Terdakwa libur kuliah di Tarutung.

Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa  tidak memiliki/ tidak dapat menunjukkan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai Pengawas dan Pengendali penggunaan Narkotika, dimana Terdakwa juga tidak memiliki/tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan jika Terdakwa sedang dalam masa rehabilitasi Narkotika, serta Terdakwa juga sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal penggunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3634/NNF/2024 tanggal 19 Juli 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat diketahui berat seluruhnya Netto 5,70 (lima koma tujuh nol) Gram adalah benar mengandung Tetrahydocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 3635/NNF/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti berupa urine milik Tersangka adalah benar mengandung Tetrahydocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 9 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya