Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2022/PN Trt Hotmaria Marbun 1.Jamotan Simamora
2.PT. Bank BTPN, Tbk KC Pematang Siantar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2022/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hotmaria Marbun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANANGIAN SINAMBELA, SHHotmaria Marbun
Tergugat
NoNama
1Jamotan Simamora
2PT. Bank BTPN, Tbk KC Pematang Siantar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan dengan seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Menyatakan tindakan memalsukan tanda tangan suami Pelawan (Jonny Gultom) oleh Terlawan II pada Surat Restrukturisasi Perjanjian Kredit Nomor : 5001954-ADDPK-7397-0113 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang mengakibatkan batalnya seluruh surat perjanjian yang dibuat oleh Terlawan II dengan Pelawan; 
  4. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi yang diajukan/ dimohonkan oleh Terlawan I dengan No : 2/Eks/2021/Risalah Lelang/148/2015 tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Kredit Nomor : 5001954-ADDPK-7397-0113 sesuai dengan laporan polisi No LP/90/9/2015/HBS tertanggal 27 Mei 2015;
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II serta Pihak ke III lainnya untuk mematuhi seluruh isi putusan dengan segala akibatnya;
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh Pelawan selama proses perkara ini berlangsung serta membayar seluruh ongkos perkara;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Subsidair

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak