Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Trt Johannes W Sinaga Ghina Fitri Tampubolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/104/VII/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Johannes W Sinaga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ghina Fitri Tampubolon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada akhir bulan April 2024, saat korban sedang berada dirumah korban di Jakrta, lalu korban membuka akun Facebook korban dan melihat akun Facebook terlapor An Ghina Tampubolon meminta pertemanan, lalu korban menerima pertemanan tersebut, selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2024`sekira pukul 15.55 wib pada saat korban sedang berada dirumah korban di Desa Parbubu Pea Kec. Tarutung Kab Tapanuli Utara bahwa korban ada menerima pesan teks pada aku mesenger korban yang dikirim oleh akun facebook terlapor yang mana isi pesan tersebut adalah "OOO janda pirang, unang ro ho tusigotom gabe mangarusui bodat janda pirang, mambaen akun bajakan ho bodat janda pirang"  Adapun melihat pesan tersebut bahwa korban langsung menscensot dan mengirimkan keapa saksi Parsaulian Tambunan dan saksi Martua Tambunan (selaku abang kandung saya) dan meminta kepada saksi-saksi untuk mempertanyakan kepada orangtua terlapor terkait pesan messenger tersebut. Dan setelah itu bahwa Parsaulian Tambunan telah menghubungi korban untuk memberitahukan yang mana saksi Parsaulina Tambunan telah menghubungi orangtua terlapor Jonri Tampubolon, lalu orangtua terlapor sudah datang kerumah saksi Parsaulina Tambunan untuk meminta maaf atas perbuatan terlapor dan meminta untuk bertemu dengan pelapor, namun korban tidak mau berdamai dengan pihak terlapor, sehingga korban membuat laporan pengaduan di Polres Tapanuli Utara

Pihak Dipublikasikan Ya