Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Trt Andrea Crystoper Silalahi, S.H. RUDIANTO TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Trt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1413/L.2.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andrea Crystoper Silalahi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa Rudianto Tampubolon bersama-sama dengan Ricard Gultom, April Adi Sihombing dan Hendra Jhonrifai Sitompul (yang telah putus dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2023/PN Trt) pada sekitar bulan November 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Tarutung – Sipahutar, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak, memotong atau menggunakan anak kunci palsu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa sekitar bulan November 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama RICARD GULTOM, HENDRA JHONRIFAI SITOMPUL dan APRIL ADI SIHOMBING sedang minum tuak di warung dekat Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN. Adapun saat itu Terdakwa bersama dengan teman terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian besi pembatas jalan umum di arah Jalan Tarutung menuju Sipahutar. ---

----- Adapun untuk dapat melakukan aksinya tersebut bahwa Terdakwa bersama dengan teman terdakwa memerlukan alat las blender untuk memotong besi. Lalu Terdakwa bersama dengan teman terdakwa menaikkan las blender tersebut ke atas mobil pick up Mitsubishi TS 120 SS milik RONALD SAHATA PANDIANGAN yang dititipkan kepada RICARD GULTOM sebagai kendaraan operasionalnya di Gudang botot tersebut. Setelah alat las blender tersebut dinaikkan ke atas mobil pick up milik RONALD SAHATA PANDIANGAN yang mana Terdakwa sebagai supirnya. ---------------------------------------------

----- Selanjutnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa berangkat menuju Desa Sipahutar, Terdakwa bersama dengan teman terdakwa memarkirkan móbil yang dikendarai Terdakwa bersama dengan temannya di dekat besi pembatas jalan yang akan mereka ambil. Bahwa kemudian teman terdakwa menurunkan alat las blender yang mereka bawa sebelumnya dari atas móbil pick-up tersebut. ----------------------

 ---- Bahwa selanjutnya RICARD GULTOM memotong besi tersebut dengan las blender dengan membuat ukuran besi terpotong kurang lebih 1 ½ meter, dan setelah RICARD GULTOM selesai memotong besi tersebut, lalu April adi sihombing, Hendra jhonrifai sitompul dan Terdakwa yang sedang menunggu terdakwa Ricard Gultom selesai memotong besi pembatas jalan tersebut, kemudian mengangkat besi pembatas jalan yang telah berhasil dipotong oleh terdakwa Ricard gultom beserta alat las blender ke dalam bak mobil pick up yang di kendarai mereka. ---------------------------------------------------------------

-----  Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa menuju Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN. Selanjutnya Terdakwa dan temannya bertemu dengan Udin (seseorang yang bekerja di Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN), selanjutnya Udin menimbang besi yang dibawa oleh Terdakwa dan temannya yang kemudian diketahui bahwa beratnya sekitar 400 Kg. Kemudian Terdakwa mendapat informasi dari RICARD GULTOM yang memberitahukan bahwa harga dari besi tersebut yakni Rp. 4000,-/Kg, yang mana Terdakwa dan teman-temannya tidak memberitahukan kepada Udin ataupun RONALD SAHATA PANDIANGAN bahwa besi tersebut adalah besi pembatas jalan yang mereka ambil dari Desa Sipahutar. --------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa bersama dengan teman terdakwa menunggu sekitar 30 menit uang dari RONALD SAHATA PANDIANGAN sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan harga untuk membeli besi pembatas jalan yang telah disepakati antara RICARD GULTOM dan RONALD SAHATA PANDIANGAN yang dikirimkan melalui Counter HP yang terletak di dekat Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan teman terdakwa dan juga Udin pergi ke Counter HP yang diberitahukan oleh RONALD SAHATA PANDIANGAN sebelumnya untuk mengambil uang yang telah ditransfer. Adapun uang hasil penjualan tersebut, RICARD GULTOM membagi rata sehingga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4, ke- 5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa Terdakwa Rudianto Tampubolon bersama-sama dengan Ricard Gultom, April Adi Sihombing dan Hendra Jhonrifai Sitompul (yang telah putus dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2023/PN Trt) pada sekitar bulan November 2022 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Tarutung – Sipahutar, Desa Sipahutar, Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

--------- Bahwa sekitar bulan November 2022 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa bersama dengan teman Terdakwa yang bernama RICARD GULTOM, HENDRA JHONRIFAI SITOMPUL dan APRIL ADI SIHOMBING sedang minum tuak di warung dekat Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN. Adapun saat itu Terdakwa bersama dengan teman terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian besi pembatas jalan umum di arah Jalan Tarutung menuju Sipahutar. -----------------------------------------

--------- Adapun untuk dapat melakukan aksinya tersebut bahwa Terdakwa bersama dengan teman terdakwa memerlukan alat las blender untuk memotong besi. Lalu Terdakwa bersama dengan teman terdakwa menaikkan las blender tersebut ke atas mobil pick up Mitsubishi TS 120 SS milik RONALD SAHATA PANDIANGAN yang dititipkan kepada RICARD GULTOM sebagai kendaraan operasionalnya di Gudang botot tersebut. Setelah alat las blender tersebut dinaikkan ke atas mobil pick up milik RONALD SAHATA PANDIANGAN yang mana Terdakwa sebagai supirnya. -------------------------------------------------

------- Selanjutnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa berangkat menuju Desa Sipahutar. Dan setelah Terdakwa menentukan besi pembatas jalan yang akan diambil, selanjutnya Terdakwa  langsung memarkirkan móvil tersebut ke besi pembatas jalan yang akan diambil. Lalu RICARD GULTOM memotong besi tersebut dengan las blender dengan membuat ukuran besi terpotong kurang lebih 1 ½ meter, dan setelah RICARD GULTOM selesai memotong besi tersebut, lalu April adi sihombing, Hendra jhonr ifai sitompul dan Terdakwa yang sedang menunggu terdakwa Ricard Gultom selesai memotong besi pembatas jalan tersebut, kemudian mengangkat besi pembatas jalan yang telah berhasil dipotong oleh terdakwa Ricard gultom beserta alat las blender ke dalam bak mobil pick up yang di kendarai mereka. ---------------------------------

------ Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa pulang dan membawa besi tersebut ke Gudang botot milik RONALD SAHATA PANDIANGAN. Adapun sesampai di Gudang botot bahwa Terdakwa bersama dengan teman terdakwa tidak bertemu dengan RONALD SAHATA PANDIANGAN di dalam Gudang, hanya anggotanya yang tidak Terdakwa kenal. Dan kemudian anggota RONALD SAHATA PANDIANGAN yang tidak Terdakwa kenal menimbang besi tersebut. Adapun berat besi tersebut sekitar 400 Kg dikalikan Rp. 4.000,- / Kg. ----------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa sembari menunggu uang tersebut di transfer, Terdakwa bersama dengan teman terdakwa kemudian menyimpan besi tersebut di lokasi Gudang botot dan menutupinya dengan menggunakan karton, plastik terpal dan menindih dengan besi rongsokan agar tidak mencolok / menarik perhatian orang yang datang ke Gudang botot. Dan sekitar 30 menit kemudian bahwa RICARD GULTOM memberitahukan kepada April adi sihombing, Hendra jhonrifai sitompul dan Terdakwa bahwa RONALD SAHATA PANDIANGAN sudah mentransfer uang besi kepada pemilik Ponsel / Counter HP yang tidak jauh dari lokasi Gudang botot. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan teman terdakwa bersama dengan anggota RONALD SAHATA PANDIANGAN yang tidak Terdakwa kenal pergi ke Counter HP tersebut untuk mengambil uang yang ditransfer oleh RONALD SAHATA PANDIANGAN dan setelah meminta uang tersebut ke Penjaga Counter HP, lalu menyerahkan kepada RICARD GULTOM uang dengan jumlah uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan kemudian kembali ke Gudang botot. Adapun uang hasil penjualan tersebut RICARD GULTOM membagi rata sehingga masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara mengalami kerugian sekitar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.       

 

                Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya