Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
93/Pdt.G/2024/PN Trt | DRS. PAHOTAN AMBARITA, AK., MS.C | 1.NURLIJA BR PASARIBU 2.LAM MIDUK HASIBUAN 3.DOHAR HASIBUAN 4.MANGISI HASIBUAN 5.RUGUN BR HASIBUAN 6.TINDA BR HASIBUAN 7.ARTAULI BR HASIBUAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2024/PN Trt | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Timur Berbatas dengan Tanah Penggugat; ------------------------------------------------------------- Selatan Berbatas Jalan Pertanian dahulu Tanah Milik Pasaribu Garogajae; Barat Berbatas sekarang Ulos Tano kepada Rugun Br Hasibuan ------- dahulu tanah Parasian Hasibuan (Ompu Marta Hasibuan) telah dijualnya kepada Lamarius Pardosi Suami Turut Tergugat; ----------------- adalah sah tanah milik Penggugat; 5. Menyatakan dalam hukum tanpa seijin dan persetujuan Penggugat maka seluruh perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad); 6. Menyatakan dalam hukum seluruh surat yang diperbuat Para Tergugat atau pihak manapun tanpa seijin Penggugat sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain membongkar seluruh tanam-tanaman danatau bangunan apapun yang diadakan Para Tergugat di atas tanah terperkara serta mengosongkannya lalu menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban serta tindakan apapun untuk selanjutnya dapat dikuasai / dikelola secara leluasa oleh Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 700.000.000,00 maupun secara immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga jumlah seluruhnya kerugian yang dialami Penggugat karena perkara a quo adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Para Tergugat seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi; 11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; A t a u, apabila YM Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ex aequo et bono; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |