Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TARUTUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Trt DRS. PAHOTAN AMBARITA, AK., MS.C 1.NURLIJA BR PASARIBU
2.LAM MIDUK HASIBUAN
3.DOHAR HASIBUAN
4.MANGISI HASIBUAN
5.RUGUN BR HASIBUAN
6.TINDA BR HASIBUAN
7.ARTAULI BR HASIBUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Trt
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. PAHOTAN AMBARITA, AK., MS.C
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Poltak Manik, SHDRS. PAHOTAN AMBARITA, AK., MS.C
Tergugat
NoNama
1NURLIJA BR PASARIBU
2LAM MIDUK HASIBUAN
3DOHAR HASIBUAN
4MANGISI HASIBUAN
5RUGUN BR HASIBUAN
6TINDA BR HASIBUAN
7ARTAULI BR HASIBUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TIAR BR HASIBUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita  (Conservatoir Beslag) atas tanah/obyek terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga Akta Jual Beli Nomor 002/AJB/1988 Tanggal 31 Desember 1988, antara Arab Pasaribu dan Juaro Monang Pasaribu selaku Pihak Penjual dan Drs. Pahotan Ambarita (Penggugat a quo) selaku Pihak Pembeli dibuat dihadapan Camat Garoga, Kepala Wilayah Kecamatan Garoga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Garoga;
  4. Menyatakan dalam hukum, tanah terperkara a quo sebidang / sehamparan tanah perladangan yang terletak di  Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara – Provinsi Sumatera Utara, yakni luasnya  Kira-kira 21.500 M2 (Dua Puluh Satu Ribu  Lima Ratus Meter Persegi),  batas-batasnya sebagai berikut:     Utara          Berbatas dengan Jurang / Persawahan; ------------------------------------------------------

Timur         Berbatas dengan Tanah Penggugat; -------------------------------------------------------------

Selatan     Berbatas   Jalan Pertanian dahulu Tanah Milik Pasaribu Garogajae;

Barat          Berbatas   sekarang    Ulos  Tano  kepada  Rugun Br Hasibuan -------

dahulu tanah Parasian Hasibuan (Ompu Marta Hasibuan) telah dijualnya kepada Lamarius Pardosi Suami Turut Tergugat; -----------------

adalah sah tanah milik Penggugat;

5. Menyatakan dalam hukum tanpa seijin dan persetujuan Penggugat maka seluruh perbuatan Para Tergugat atas tanah terperkara adalah  merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);

6. Menyatakan dalam hukum seluruh surat yang diperbuat  Para Tergugat atau pihak manapun tanpa seijin Penggugat sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

7. Menghukum Para Tergugat atau pihak lain membongkar seluruh tanam-tanaman danatau bangunan apapun yang diadakan Para Tergugat di atas tanah terperkara serta mengosongkannya lalu menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban serta tindakan apapun untuk selanjutnya dapat dikuasai / dikelola secara leluasa oleh Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Penggugat baik secara materil sebesar Rp. 700.000.000,00 maupun secara immateril sebesar Rp. 300.000.000,00 sehingga jumlah seluruhnya kerugian yang dialami  Penggugat karena perkara a quo adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 paling lama tujuh hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 

9. Menghukum Para Tergugat seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai kepada  Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;

10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;

11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

A t a u, apabila YM Majelis Hakim Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat ex aequo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak